Mendagri sebut Emil Dardak tak perlu mundur dari Bupati Trenggalek
Mendagri sebut Emil Dardak tak perlu mundur dari Bupati Trenggalek. Tjahjo menjelaskan, putusan MK hanya menyatakan bagi anggota DPD, DPR, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai kepala daerah. Sementara kepala daerah cukup mengajukan cuti.
Jelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan pada tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Bupati Trenggalek Emil Dardak tidak perlu mengundurkan diri untuk maju di Pilgub Jawa Timur. Hal tersebut, kata Tjahjo, sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Sama dengan yang lain. Karena UU mengatakan tidak harus mundur," kata Tjahjo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Tjahjo menjelaskan, dalam putusan tersebut menjelaskan bagi anggota DPD, DPR, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai kepala daerah. Kemudian, untuk kepala daerah yang masih menjabat dan ikut jadi peserta Pilkada harus mengajukan surat cuti.
"Mendagri saat ini berpegang dengan UU yang ada yang mengatur bagaimana putusan MK bagi anggota DPD DPR DPRD yang mundur. Kepala daerah cuti. Aturannya seperti itu, kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur," ungkap Tjahjo.
Diketahui, dalam putusan MK tersebut menyatakan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
Baca juga:
Mendagri singgung etika politik Emil Dardak baru setahun jadi Bupati Trenggalek
Bantah 'membajak', Demokrat sebut Emil Dardak datang melamar
Politik outsourcing Demokrat bikin PDIP meradang
Demokrat sebut Emil Dardak bukan kader partai mana pun
Emil Dardak dinilai wakili generasi milenial di Pilgub Jatim
SBY bajak Emil Dardak, bukti Demokrat krisis kader
Demokrat: Khofifah dan Emil Dardak pertimbangan kiai dan para tokoh
-
Kenapa Emil Dardak percaya diri Prabowo Subianto akan menang di Jember? Berdasarkan survei profesional, pasangan nomor urut dua tampak unggul di Jawa Timur. Saya dari Surabaya datang ke Jember hari ini, saya sungguh senang berjumpa dengan bapak/ibu semua. Perkembangan ini, saya laporkan ke Mas Gibran, Insya Allah di Jember, pasangan nomor urut dua menang tebal," kata Emil, di Lapangan Kaliwates, Jember, Minggu (4/2/2024).
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Apa yang dilakukan Prabowo dan Gibran setelah tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Mereka pun langsung menuju ruang acara buka puasa di lantai dua, Kantor DPP Partai Golkar.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.