Menkum HAM Yasonna Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto soal Partai Berkarya
Gugatan yang dilayangkan Tommy berkaitan dengan keputusan Menkum HAM, Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR. Yasonna menyebut keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang dilayangkan Tommy berkaitan dengan keputusan Menkum HAM, Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR.
Yasonna H Laoly mengaku siap menghadapi gugatan Tommy. "Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut, dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," ujar Yasonna dalam keterangannya, Senin (28/9).
-
Kenapa Darma Mangkuluhur disebut mirip dengan Tommy Soeharto? Banyak yang menyebut Darma mirip dengan ayahnya, Tommy Soeharto, namun ada juga yang menyebut Darma mirip dengan kakeknya, Soeharto.
-
Kapan hotel milik Tommy Soeharto dibangun? Diketahui bahwa hotel ini mulai dibangun pada tahun 1997.
-
Apa yang dilakukan Tommy Soeharto dan Darma Mangkuluhur di Tanah Suci? Potret Ayah-Anak, Tommy Soeharto dan Darma Mangkuluhur Umroh Bareng
-
Dimanakah hotel milik Tommy Soeharto yang terbengkalai berada? Hotel yang dimiliki oleh putra almarhum Presiden Soeharto ini terletak di Bali, tepatnya di kawasan Bedugul Bali.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umroh bersama Tommy Soeharto? Darma Mangkuluhur, putra sulung Tommy Soeharto, terlihat sangat khusyuk dalam beribadah di Tanah Suci.
-
Apa yang membuat hotel milik Tommy Soeharto terasa mencekam? Kesan ini timbul bukan hanya karena telah ditinggalkan dalam waktu yang lama, melainkan juga karena terkadang hotel ini terlindung oleh kabut pada waktu-waktu tertentu.
Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah tepat menempuh jalur hukum menggugat keputusannya. Oleh karena itu, pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," ujarnya.
Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.
"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi, ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," kata Yasonna.
"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," kata Yasonna menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.
Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020.
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com