Menurut UU, Hatta wajib mundur, Jokowi 'sunnah'
Tampaknya Jokowi belajar banyak dari Prijanto yang pengunduran dirinya pada ditolak DPRD DKI pada 6 Maret 2012.
Pengunduran diri pejabat negara ketika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebenarnya bukan lagi persoalan etika. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah mengatur tegas soal itu.
Pasal 6 ayat 1 UU tersebut menyebutkan, "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya."
Pada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan 'pejabat negara' sebagaimana pasal 6 ayat 1 adalah menteri, ketua MA, ketua MK, unsur pimpinan BPK, panglima TNI, kapolri dan unsur pimpinan KPK.
Karena aturan ini, Menko Perekonomian Hatta Rajasa kemarin menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Datang bersama Prabowo Subianto ke Kantor Presiden, Hatta mengakui sesuai UU, 7 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres ke KPU, dia harus mengajukan pengunduran diri.
"Ini peristiwa besar, harus saya hindarkan, satu abuse of power, kedua (mundur sebagai menteri) penting untuk pendidikan politik. Ketiga untuk menaati peraturan dan perundang-undangan," pungkas Hatta kemarin.
Jika 'pejabat negara' diwajibkan mundur kalau mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, beda halnya dengan kepala daerah. UU Pilpres tidak mewajibkan kepala daerah yang ingin menjajal kontestasi pilpres untuk mundur.
Pasal 7 ayat 1 UU Pilpres hanya mengatur bahwa, "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden."
Dengan demikian, menurut UU, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin nyapres. Dia hanya wajib meminta izin kepada presiden, dan hal ini sudah dilakukannya saat bertemu dengan Presiden SBY kemarin.
Demi etika, Jokowi sebenarnya bisa saja mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI lewat mekanisme UU Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Aturan itu mensyaratkan kepala daerah menyampaikan pengunduran diri ke DPRD.
Terkait opsi ini, Jokowi pun berkalkulasi. Jika mengambil jalan ini, Jokowi tidak yakin pengunduran dirinya bakal diterima DPRD karena anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI cuma berjumlah 11 orang.
"Kalau mundur itu diberi nggak oleh Dewan? Kalau saya mundur diberi nggak? Dengan komposisi partai di DPRD, itu saya diberi nggak?" kata Jokowi .
Tampaknya Jokowi belajar banyak dari Prijanto yang pengunduran dirinya ditolak DPRD DKI pada 6 Maret 2012. Jadi selama pengunduran diri hukumnya 'sunnah' bagi kepala daerah yang hendak nyapres, Jokowi sepertinya memilih tidak melakukannya ketimbang menjadi permainan politik baru bagi DPRD DKI.
Baca juga:
Haji Lulung: PPP sungguh-sungguh ingin mengalahkan Jokowi
Politikus Gerindra: Kalau gentleman, Jokowi harus mundur
Di forum koalisi, Megawati sebut 'Imin anak yang hilang'
Jokowi: Saya bahagia kami tak pernah bahas menteri dan cawapres
Dengar pidato Surya Paloh, Megawati nangis
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.