Ogah mundur dari parpol, ini pembelaan Wantimpres Jokowi
Wapres Jusuf Kalla pernah mengatakan anggota Wantimpres harus mundur dari parpol maksimal 3 bulan setelah dilantik.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa mengatakan, tidak ada larangan anggota Wantimpres berasal dari partai politik. Selain itu, kata dia, setelah dilantik jadi Wantimpres, yang bersangkutan juga tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri atau non-aktif dari partai politik.
"Yang diundang-undang kan ketua umum yang dilarang, itu jawabannya," kata Suharso singkat di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1).
Lebih lanjut, jelas Suharso, partai politik bukanlah milik personal atau perseorangan saja. Tetapi, partai politik merupakan aset sebuah bangsa.
Oleh karena itu, kata Suharso, tidak semua partai politik di dalamnya berisi orang-orang yang tidak baik. Justru, seorang bisa dicalonkan sebagai presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Calon presiden diusung siapa? Partai politik atau gabungan parpol," tutupnya.
Seperti diketahui, Jokowi sudah melantik 9 anggota Wantimpres. Mereka adalah Abdul Malik Fajar (Muhammadiyah), Ahmad Hasyim Muzadi (NU), Yan Darmadi (NasDem), M Yusuf Kartanegara (PKPI), Rusdi Kirana (PKB), Sidarto Danusubroto (PDIP), Sri Adiningsih, Subagyo Hadi Siswoyo (Hanura) dan Suharso Monoarfa (PPP).'
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, anggota wantimpres yang dilantik Presiden Jokowi, sudah setuju untuk melepas jabatan apapun di partai, lantaran syarat menjadi anggota wantimpres adalah tidak memiliki jabatan apapun di partai, maupun di perusahaan.
"Syarat wantimpres itu, pertama dia bukan pimpinan partai, dia bukan pengusaha, dia bukan yang lain-lain. Tapi kalau pun katakanlah dia politisi dalam waktu 3 bulan dia harus keluar. Itu yang memenuhi syarat. Siapa yang aktif di partai? (Suharso Monoarfa) Ya, kan tidak lagi. Syaratnya harus keluar dalam waktu 3 bulan," tutur JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Baca juga:
Dicalonkan PDIP, Sri Adiningsih jadi Ketua Wantimpres
Bahas KPK vs Polri, Wantimpres enggan bocorkan hasil rapat
Fadli Zon pertanyakan peran Wantimpres dalam kisruh KPK-Polri
Kritik keras Buya, tolak wantimpres sampai sebut Jokowi baru siuman
Effendi: Andi Widjajanto pengkhianat, anak baru kemarin atur negara
Ramadhan Pohan minta Jokowi tak takut tolak intervensi ketum parpol
Paloh sebut judi sudah jadi masa lalu Wantimpres Jan Darmadi
-
Mengapa Budi Arie menilai Jokowi pantas menjadi Wantimpres? Menurutnya, Jokowi masih sangat terlalu muda untuk pensiun mengingat usianya yang baru menginjak 63 tahun."Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi Arie, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
-
Apa yang dikatakan Budi Arie tentang peluang Jokowi menjadi Wantimpres? Budi Arie tak setuju kalau Jokowi dianggap hanya sebatas punya peluang untuk menjadi Wantimpres Prabowo-Gibran di kabinet baru nanti. Dia menyebut, Jokowi sudah layak untuk menjadi bagian dari Wantimpres. "Jangan peluang dong, kalian memangnya... Ya, pokoknya ini kan semua jalan politik persatuan untuk kemajuan," jelas dia.
-
Siapa yang menganggap Jokowi layak jadi Wantimpres Prabowo-Gibran? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.