Orasi sindir Airin, Ikhsan Modjo dilaporkan ke Panwaslu Tangsel
Menurut Jandi, kalimat Ikhsan itu terkesan provokatif dan mengandung makna unsur menghasut, memfitnah dan mengadu domba.
Ikhsan Modjo seorang calon wali kota Tangsel dengan nomor urut 1, dilaporkan seorang aktivis LSM Lembaga Kebijakan Publik yang juga warga Kota Tangerang ke Panwaslu Kota Tangsel, Jumat (25/9). Penyebabnya, Ikhsan diduga telah melanggar aturan kampanye pada Minggu 20 September 2015.
"Saya walau secara legal standing memang bukan warga Tangsel, saya akui saya warga Kota Tangerang. Saya muncul karena aktivis LSM di Tangsel diam saja melihat ini, melempem, membiarkan," ujar Ibnu Jandi di kantor Panwaslu Kota Tangsel di Jalan Kecana Loka II, Serpong, Kota Tangsel.
Dia mengatakan, melaporkan Ikhsan atas sindiran Ikhsan yang melontarkan kata-kata saat berorasi di Lapangan Taman Tekno II, Serpong, Kota Tangsel.
"Begini kata dia (Ikhsan Modjo), saya mendapat informasi, tadi ada mobil Ambulans Puskesmas yang digunakan untuk pawai karnaval petahana," tiru Jandi.
Menurut Jandi, kalimat Ikhsan itu terkesan provokatif dan mengandung makna unsur menghasut, memfitnah dan mengadu domba. "Hal diduga telah melanggar UU No 8/2015 tentang Pilkada serentak," terangnya.
Dalam Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan kampanye dengan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah dan mengadu domba partai politik perseorangan dan atau masyarakat.
"Dia diduga telah memprovokasi, padahal ambulans, mobil Satpol PP masuk desk pilkada," ujar.
Sedangkan soal seloroh Ikhsan yang menyatakan, koruptor Jandi mengatakan, dia tak mau masuk ke ranah itu. "Kalau itu saya tak mau masuk, silakan saja. Saya sendiri pernah laporkan Airin ke Kejaksaan," katanya.
Jandi mengaku, sebenarnya dia tak ingin ikut larut dalam Pilkada Tangsel. Namun dia merasa terpanggil karena Pilkada Tangsel 'panas' dan terkesan didiamkan termasuk Panwaslu ketika Ikhsan berkata seperti itu di acara karnaval kampanye damai.
"Panwaslu ada di lokasi tetapi diam," terangnya.
Laporan Ibnu Jandi itu langsung diterima oleh anggota Panwaslu Tangsel Ahmad Jazuli. Panwaslu Tangsel sendiri mengatakan, sifat laporan Jandi ini masuk dalam kategori aspirasi dari masyarakat.
"Tetap kita akan kaji tetapi, kalau laporan tak memenuhi unsur karena dia bukan warga Kota Tangerang. Soal kenapa Panwaslu diam di lokasi, kita menyaksikan tetapi ini kan tafsir dari masyarakat. Iya beda-beda tafsir," terangnya.