PAN klaim sejalan dengan Jokowi tolak RUU Pertambakauan
PAN klaim sejalan dengan Jokowi tolak RUU Pertambakauan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menerbitkan Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan. Padahal, aturan itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menerbitkan Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan. Padahal, aturan itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan sikap pemerintah menolak RUU Pertembakauan sejalan dengan sikap dan pemikiran partainya. "Jadi memang tembakau saya juga yang ngotot menolak. Dari mulai pembahasan di Baleg saya sudah menolak. Dan itu juga merupakan sikap resmi fraksi PAN. Termasuk di paripurna fraksi PAN menolak. Nah kalau hari ini pemerintah menolak berarti sejalan dengan pikiran atau maksud dari fraksi PAN," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Yandri mengklaim PAN akan tetap konsisten menolak pembahasan RUU Pertembakauan meskipun fraksi-fraksi partai lain melakukan lobi. Sayangnya hingga hari ini, kata dia, tidak ada satu pun fraksi partai yang membujuk PAN untuk menyetujui pembahasan RUU tersebut.
"Kami kalau ada besok atau lusa, atau minggu depan, atau bulan depan masih ada yang mengajukan UU tembakau kemudian melakukan lobi-lobi politik. Saya kira fraksi PAN tidak bisa dilobi tetap menolak UU tembakau," tegasnya.
"Dan sampai hari ini memang enggak ada yang mendekati PAN untuk lobi-lobi supaya PAN menerima enggak ada. Jadi kami tetap berpendirian dengan sikap kami dari awal fraksi PAN tetap akan menolak UU tembakau," sambung Yandri.
Penolakan itu berdasarkan hasil kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak. Di antaranya para pakar, ahli kesehatan, petani tembakau hingga pihak Kementerian Perdagangan.
"Kami tanya pakar, ahli kesehatan, petani tembakau kemudian dari Kementerian Perdagangan dan sebagainya yang kami tanya" ungkapnya.
Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan atas komitmennya menolak RUU Pertembakauan. Pertama, rancangan aturan itu belum mengatur angka presentase. Kedua, belum diaturnya jaminan perlindungan bagi petani tembakau. Sementara, sejauh ini aturan yang diusulkan sangat bertentangan dengan UU Kesehatan.
"Pertama angka-angka presentase di UU tembakau itu belum clear. Misal ada angka 30 persen, 60 persen. Itu secara detil. Belum kenapa angka itu muncul. Kemudian belum ada jaminan UU tembakau itu bisa melindungi petani tembakau, belum ada. Kemudian ada bertolak belakang dengan UU kesehatan," jelasnya.
Masalah lain yang belum dicantumkan dalam RUU Pertembakauan yakni soal asuransi bagi pekerja, serta penanggulangan dampak kesehatan yang akibatkan dari tembakau bagi anak-anak di bawah umur.
"Kemudian masalah asuransi juga bertolak belakang. Jadi belum ada semacam matching dengan UU satu dengan UU lain terus semangat satu dengan semangat lain. Bagaimana dalam hal ini berapa juta anak-anak di bawah umur menjadi korban dari UU tembakau itu. Kan enggak dijawab di UU itu," tandas Yandri.
Selain itu, lanjut Yandri, target penghasilan petani-petani tembakau pun tidak diatur dalam rancangan aturan itu. Aturan soal impor tembakau dari luar negeri jika kebutuhan di dalam negeri tidak terpenuhi juga tidak relevan. Angka yang sudah diatur dalam draf usulan justru berpotensi meningkatkan praktik penyelundupan.
"Lalu berapa sih target penghasil petani juga belum terjawab di UU itu. Kami justru khawatir dengan angka-angka itu bisa melegalkan penyelundupan tembakau secara besar-besaran. Karena di dalam negeri tidak bisa terpenuhi industri terus menerus memproduksi akhirnya dari luar dimasukan," paparnya.
"Itu persentase yang dibatasi sekian persen boleh mengimpor, 30 persen boleh diimpor, yang di bawah out kan berarti enggak boleh. Sementara industri harus tetap cukup misalkan. Itu bisa jadi leading penyelundupan. Nah ini masih banyak yang belum clear di fraksi PAN," tutup anggota Komisi II ini.