PAN Minta Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dipertahankan
Dia mengungkapkan, ambang batas empat persen sudah ideal dan perlu dipertahankan. Namun, Guspardi menilai, kenaikan ambang batas mengancam partai-partai kecil.
Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, PAN tidak setuju ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan menjadi tujuh persen.
Menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen dari empat menjadi tujuh sangat fantastis. Kenaikan ambang batas, kata Guspardi, seharusnya bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Fraksi PAN tidak setuju kenaikan PT tujuh persen, alasannya adalah kan pertama adalah kenaikan yang sangat fantastik," katanya kepada wartawan, Senin (8/6).
Dia mengungkapkan, ambang batas empat persen sudah ideal dan perlu dipertahankan. Namun, Guspardi menilai, kenaikan ambang batas mengancam partai-partai kecil.
"Ini kan kayaknya ada semacam upaya dari partai-partai tertentu untuk menghabisi partai-partai kecil, apalagi partai-partai yang untuk empat persen saja kelelahan itu partai, mana ada partai-partai baru yang lolos ke PT pada hari ini. Oleh karena itu yang paling rasional adalah 4 persen itu," jelasnya.
Guspardi tak sepakat alasan penyederhanaan partai politik menjadi dasar peningkatan ambang batas parlemen. Ditambah, dia menilai bakal banyak suara masyarakat terbuang percuma
"Gara gara dibuat PT empat persen saja berapa banyak suara terbuang, berapa banyak suara rakyat yang dicederai, berapa banyak suara yang sia-sia. Berapa banyak orang yang tidak tersalurkan aspirasinya," ungkapnya.
"Jadi, secara fundamental itu mengebiri hak politik masyarakat," tegasnya.
Dia mendukung sikap partai politik non parlemen yang menolak peningkatan ambang batas ini.
"Saya setuju apa yang disampaikan Sekjen partai-partai yang tidak lolos parlemen itu yang hasilnya diskusinya itu menyatakan tidak setuju, dan akan melakukan lobi-lobi dan akan ke MK kalau ini ditetapkan," tutupnya.
(mdk/fik)