Partai Hanura konsisten tindak lanjut hak angket untuk KPK
Partai Hanura konsisten dalam menindaklanjuti usulan hak angket akan digulirkan DPR RI kepada KPK. Keputusan ini sekaligus menunggu perkembangan ke depannya.
Partai Hanura konsisten dalam menindaklanjuti usulan hak angket akan digulirkan DPR RI kepada KPK. Keputusan ini sekaligus menunggu perkembangan ke depannya.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jendral Hanura, Sarifudin Sudding, di rapat pleno Partai Hanura di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (4/5). "Anggota sudah menandatangani hak angket sebagai pihak pengusul, saya kira fraksi tetap konsisten untuk menindaklanjuti hak angket itu sendiri," tegas Sudding.
Sudding juga menjelaskan partainya akan melihat perkembangan ke depan sebelum mengambil keputusan soal perwakilan di pansus hak angket KPK. "Kita lihat perkembangannya, ini kan masih masa reses dan pembentukan panitia angket itu kan nanti setelah masa reses, jadi kita melihat perkembangannya kan begitu, ini kan belum apa-apa Belanda masih jauh kok," imbuhnya.
Menurutnya, pembentukan panitia khusus setelah masa reses dan fraksi Hanura melihat terlebih dahulu perkembangannya baru akan konsolidasikan anggota di fraksi.
Mengenai beberapa fraksi yang menolak mengirimkan anggotanya ke Pansus, Sudding menganggap hal itu biasa. Menurutnya dalam UU MD3 tak ada kewajiban dari fraksi untuk mengirim anggotanya dalam Pansus tersebut.
"Tidak ada suatu kewajiban bagi fraksi dalam UU MD3 untuk mengusulkan atau mengikuti Pansus dari angket itu sendiri, jadi bisa saja dia mengirim anggotanya, bisa juga tidak," tambah Sudding.
Seperti diketahui beberapa partai di DPR RI seperti Hanura, PDIP, Golkar dan Nasdem menjadi fraksi yang tegas mengusulkan hak angket untuk KPK. Meski begitu hak angket untuk lembaga antirasuah ini akan dibicarakan usai masa reses anggota DPR pertengahan Mei mendatang.
Hak angket ini terkait dengan kasus e-KTP yang menyangkut beberapa nama anggota DPR. Salah satu anggota DPR yang tersangkut kasus tersebut dari fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Dia telah menjadi tersangka pemberi keterangan palsu dan sudah mendekam di tahanan KPK sejak Senin (1/5) lalu.