Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Daniel Johan meminta Mahkamah Agung atau MA tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Permintaan Daniel Johan ini menanggapi kabar dugaan intervensi Ketua Majelis Hakim MA PK Mardani H Maming yakni Sunarto. Sunarto dikabarkan dipengaruhi oleh Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan agar mengurangi hukuman Mardani H Maming.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, Rabu (4/9).
Daniel Johan menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Bendum PBNU ini.
“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.
Senada Daniel Johan, Akademisi bidang Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apapun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan, keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia.
Meski demikian, Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap kali digunakan terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum termasuk pengurangan hukuman seperti yang dilakukan Mardani H Maming.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” pungkas dia.
Sementara itu, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar soal dirinya mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoaks.
“Hoaks," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut.
"Fitnah keji dan kita nggak tahu apa-apa," tegas dia.
Sepak Terjang Sunarto
Nama Ketua Majelis Hakim PK Mardani H Maming Sunarto tidak asing di telinga publik. Pasalnya, sepanjang menjadi hakim agung, Sunarto terlibat mengadili berbagai putusan yang menarik perhatian publik.
Salah satunya menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum pada tahun 2023. Saat itu, Sunarto dibantu dua hakim anggota yaitu Andi Samsan Nganro dan M Askin. Sunarto dkk menyunat hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim MA Sunarto, SH, MH juga sempat sorotan setelah mengaku sulit menghilangkan makelar kasus (markus) di lembaganya pada tahun 2023. Kala itu Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini mengatakan hal yang bisa dilakukan pihaknya adalah dengan mempersempit ruang gerak markus.
Dalam perjalanannya, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dari kabar yang berkembang, Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, (27/8).