Pasangan Jokowi-Ma'ruf Menang dengan Selisih 380.265 Suara di Provinsi Papua Barat
Komisioner KPU Papua Barat, Jotam Senis menyampaikan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 508.997 dan Prabowo-Sandi memperoleh suara 128.732.
KPU RI kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pada Sabtu (18/5). Hari ini, KPU merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 pada empat provinsi yaitu Papua Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Rekapitulasi Provinsi Papua Barat untuk Pilpres telah rampung dilaksanakan dan telah disahkan. Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang dari pasangan nomor urut 02 dengan selisih suara cukup besar yaitu 380.265.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Siapa yang menyatakan bahwa Jokowi memuji pencapaian PKB? Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP PKB Maman Imanul Haq mengungkap isi pertemuan Jokowi dan dua menteri PKB itu.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
Komisioner KPU Papua Barat, Jotam Senis menyampaikan, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 508.997 dan Prabowo-Sandi memperoleh suara 128.732.
"Jumlah suara sah sebanyak 637.729 dan suara tidak sah 12.462. Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 650.191," sebutnya saat rapat pleno di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Jotam menyampaikan, data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 742.291. Jumlah DPTb (tambahan) 7.776, DPK sebesar 45.350, dan jumlah pemilih A1, A2, dan A3 sebanyak 795.417.
Sementara itu, jumlah pengguna hak pilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 600.250. Sedangkan pengguna hak pilih dalam DPTb (DPT tambahan) sebesar 5.920. Pengguna hak pilih dalam DPK sebesar 44.021.
"Jumlah penggunaan hak pilih; laki-laki 335.000, perempuan 315.191. Jumlahnya 650.191," rincinya.
Jotam juga menyebutkan jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, DPK, dan DPTb sebanyak 962. Sementara pemilih disabilitas yang menggunakan hak suaranya sebanyak 287.
Selain itu, Jotam juga menyebutkan jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan sebanyak 758.754. Jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru mencoblos sebanyak 960.
"Jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai, termasuk sisa cadangan sebanyak 107.603. Surat suara yang digunakan 650.191," jelasnya.
Baca juga:
Jimly Asshiddiqie Kantongi Suara Terbanyak DPD RI dari DKI Jakarta
Kedubes AS Keluarkan Peringatan untuk Warganya di Indonesia Jelang 22 Mei
Moeldoko Sebut Narasi Kubu Prabowo Saat ini Persis Pilpres 2014
Situng Tak Perlu Disetop, Bawaslu Minta KPU Hati-Hati saat Entry Data
Polda Jabar Gandeng TNI Antisipasi Kerawanan Tanggal 22 Mei
KPU RI Belum Terima Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
KPU: Yang Tidak Ada Sengketa Bisa Ditetapkan