PDIP optimis MK kabulkan gugatan soal calon tunggal di Pilkada
MK akan bacakan putusan gugatan tentang calon tunggal di pilkada pada Pukul 10.00 WIB nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang pemilihan kepala daerah yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Selasa (28/9).
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Jawa Timur, Didik Prasetiyono mengaku optimis MK akan mengabulkan gugatan ini.
"Sidang gugatan uji materi Undang-Undang 8 Tahun 2015 akan dibacakan besok oleh MK. Kami optimis gugatan itu akan dikabulkan," kata Didik, Senin (28/9).
Politisi yang akrab disapa Dikdonk ini berharap, gugatan soal calon tunggal, yang sempat terjadi di Surabaya itu, juga bisa bermanfaat bagi daerah-daerah lain yang masih memiliki calon tunggal.
"Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi daerah-daerah lain, yang memiliki calon tunggal," harapnya.
Gugatan PDIP ini, memang dilayangkan ketika pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana menjadi calon tunggal. Di tiga kali pendaftaran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Risma-Whisnu tetap menjadi calon tunggal.
Dan baru di pendaftaran yang kali keempatnya, Risma-Whisnu mendapat calon lawan di Pilwali Surabaya. KPU Surabaya, memutuskan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan PAN peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Surabaya.
"Agenda pembacaan juducial review yang kita layangkan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB besok," ucapnya.
Permohonan gugatan itu, masih kata Dikdonk, merupakan upaya positif yang dilakukan PDIP Surabaya, agar beberapa daerah lain yang masih memiliki calon tunggal bisa tetap menggelar Pilkada serentak 2015.
"Intinya ada pengesahan atas calon tunggal, baik itu dengan sistem bumbung kosong maupun pernyataan pendapat," katanya lagi.
Beberapa daerah yang masih memiliki calon tunggal, sebut Dikdonk yang juga jubir tim Risma-Whisnu ini, di antaranya Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Kita tahu bersama, sebelumnya Surabaya juga termasuk dalan kondisi hanya ada calon tunggal. Namun itu sudah tidak berlaku. Karena Surabaya sudah punya dua calon," pungkas mantan pengurus Persatuan Alumni (PA) GMNI Jawa Timur ini.