PDIP tegaskan tak menghendaki calon tunggal di Pilpres 2019
Wacana untuk menjadikan sistem calon presiden tunggal di Indonesia sesuatu yang sulit untuk diterapkan di Indonesia.
Pemerintah menolak sistem ambang batas presiden atau presidential threshold dihapuskan menjadi 0 persen. Sebaliknya, pemerintah mengusulkan pemberlakuan presidential threshold pada Pemilu 2019.
Sementara soal angka persentasinya mengacu pada Pemilu 2014 yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis pun menilai ada tujuan tertentu di balik dipertahankannya presidential threshold tersebut.
"Jangan-jangan orang yang mau adanya presidential threshold ini mau ada calon tunggal di Pemilu 2019," kata Margarito di acara diskusi Polemik dengan tema 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (14/1).
Namun hal itu dibantah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Menurutnya, wacana untuk menjadikan sistem calon presiden tunggal di Indonesia sesuatu yang sulit untuk diterapkan di Indonesia.
Dia menegaskan PDIP lebih menghormati pelaksanaan pilpres seperti yang sudah ada.
"Jadi jangan khawatir. Kami PDI Perjuangan juga tidak menghendaki calon tunggal, kita lebih menghormati melalui proses pemilihan melalui proses pemilih," kata Arteri.
Dia juga menegaskan UU Pemilu yang ada saat ini sudah sangat baik. "Kita akan pastikan yang hadir saat ini adalah UU yang sangat hebat dan begitu luar biasa," katanya.