Pekan depan, sengketa Golkar di PN Jakut agendakan keterangan saksi
Kedua kubu hari ini menyerahkan bukti dokumen terakhir.
Kuasa Hukum Golkar Kubu Munas Bali Aburizal Bakrie dan Golkar Kubu Munas Ancol Agung Laksono menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam agenda penyerahan terakhir bukti dokumen-dokumen, Kamis (11/6). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi mengungkapkan, agenda pembuktian yang sudah dilaksanakan ketiga kalinya ini akhirnya berakhir dan menuju ke agenda selanjutnya yaitu sidang saksi fakta dan saksi ahli.
"Jadi pembuktian pihak-pihak baik penggugat maupun tergugat sudah selesai, namun jika tergugat mau menambahkan bukti, bisa sekali lagi di sidang selanjutnya. Sedangkan penggugat akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli," kata Lilik Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Lilik yang didampingi oleh Hakim Anggota Ifa Sudewi dan Dasma mengungkapkan, kepada kuasa hukum kubu Ical yang diwakilkan oleh Deni Aulia Ahmad agar diusahakan saksinya dilihat bukan dari kapasitas jumlah, tapi kesaksian.
"Bukan saya istilahnya membatasi saksi saudara, namun jika kualitas sama, mungkin bisa dilakukan sistem perwakilan. Jadi tidak semua menjadi saksi," tutupnya.
Dengan demikian, Lilik memutuskan bahwa Kamis (18/6) yang akan datang diadakan sidang dengan agenda penambahan pembuktian dokumen untuk kubu tergugat (Agung) dan saksi fakta maupun saksi ahli dari kubu penggugat (Ical).
"Setelah penggugat menyiapkan saksinya, baru selanjutnya saksi oleh tergugat," tutupnya.