Pembahasan RUU Terorisme masih sepakati definisi kata terorisme
Pembahasan RUU Terorisme masih sepakati definisi kata terorisme. Pembahasan RUU Terorisme tersendat akibat beberapa isu, salah satunya soal definisi terorisme. Panitia kerja (Panja) DPR mengungkapkan definisi terorisme harus dibahas dengan fokus dan detail sebelum disahkan.
Pembahasan RUU terorisme tersendat akibat beberapa isu, salah satunya soal definisi terorisme. Panitia kerja (Panja) DPR mengungkapkan definisi terorisme harus dibahas dengan fokus dan detail sebelum disahkan.
Salah satu anggota Panja RUU Antiterorisme, Arsul Sani mengatakan bahwa definisi menjadi penting karena di masyarakat saat ini ada semacam perasaan tidak adil terkait tindakan teror. Dirinya pun membandingkan dua kasus terorisme yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kan saat ini di masyarakat tidak bisa dipungkiri, ada dalam tanda kutip perasaan, belum tentu benar ya, terdiskriminasi. Contoh, yang selalu paling disebut kan begini, begitu ada peristiwa bom buku yang dikirimkan kepada komunitas Utan Kayu, Ulil, disebut terorisme tetapi yang di Alam Sutera itu tidak disebut terorisme, yang di mal itu," pungkas Asrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Apalagi, Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dan dunia masih menganggap terorisme dilakukan kelompok Islam. "Itu yang kemudian menimbulkan ada sekelompok masyarakat yang merasa terdiskriminasi dengan pemahaman yang berkembang. Seolah-olah kalau terorisme dilakukan kelompok Islam, ditujukan anti-Islam, maka itu terorisme," ujarnya.
Oleh karena itu, Panja DPR harus benar-benar memikirkan soal definisi ini agar tak ada lagi perbedaan pendapat mengenai terorisme di kalangan masyarakat. Asrul juga menegaskan bahwa pemerintah pun menyebut definisi terorisme sangat banyak.
"Kata tim ahli pemerintah, ada ratusan definisi. Kalau dari pandangan saya sendiri, saya melihat, ketika Amerika Serikat, pemerintahnya memperdebatkan soal apa sih terorisme, itu antara lembaga, badan-badannya beda, CIA, FBI, National Security berbeda," kata politisi partai PPP itu.
Meski demikian, Panja telah menyepakati soal definisi terorisme akan diserahkan ke tim pemerintah. Arsul juga mengungkapkan pengertian terorisme sudah mengerucut.
"Sudah mengerucut saat ini. Yang jelas, terorisme itu unsur-unsurnya sudah jelas, tindakannya termasuk perbuatan pidana, menimbulkan ketakutan masyarakat dan tak terkait dengan perbuatan yang bersifat sparatis, misalnya pemberontakan, memisahkan diri dari satu wilayah. Makanya OPM itu kejahatan makar," tutupnya.
Baca juga:
Dalam revisi UU Terorisme, Jokowi minta TNI diberi payung hukum
Berkali-kali Jokowi minta UU Terorisme disahkan hingga kejar ke DPR
DPR cegah kewenangan TNI-Polri tumpang tindih di revisi UU Terorisme
Pimpinan DPR yakin revisi UU Terorisme segera rampung dan disahkan
'Kewarganegaraan WNI terlibat teror di luar negeri harus dicabut'
Tiga konsep dalam RUU Anti-Terorisme, ini poin pentingnya
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.