Pembela HAM dikriminalisasi, Jokowi harus turun tangan
Al Araf meminta Jokowi segera meluruskan politik penegakan hukum agar kasus yang sama tidak terulang.
Aktivis Imparsial Al Araf menilai kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo oleh Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita merusak demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Terkait itu, ia meminta agar Jokowi segera meluruskan politik penegakan hukum agar kasus yang sama tidak terulang.
"Apa yang dilakukan teman dari ICW adalah bagian dari kontribusi masyarakat untuk kontrol dan kritisi kekuasaan agar tidak melenceng. Ini sangat baik, sebab kalau tidak, akan muncul otoritarian," ujar Al Araf di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta, Minggu (26/7).
"Pembela HAM seringkali dituduhkan oleh pasal KUHP yang kritik kekuasan. Kalau ini berlanjut, akan jadi masalah dan terancamnya kebebasan dan demokrasi. Nanti, misalnya kalau ada teman wartawan di daerah yang tulis gubernur korupsi saat Pilkada maka akan diancam pencemaran nama baik. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus turun tangan, dia gak boleh diam. Kalau ada politik penegakan hukum yang melenceng dia harus turun tangan," imbuh Al Araf.
Menurut dia, Bareskrim Polri juga perlu hati-hati dalam menangani kasus ini. Tegas dia, Polri semestinya berkaca pada masa lalu di mana penggunaan KUHP dalam kasus pencemaran nama baik akan mendatangkan ketidakpercayaan masyarakat itu sendiri.
"Polri harus hati-hati khususnya penggunaan pasal karet dalam KUHP. Dan Polri jadikan masa lalu sebagai pelajaran di mana warga marah dengan perlakuan mereka yang gunakan UU subversif yang akhirnya ada ketidakpercayaan warga," tukas dia.
Terkait itu, ia menyetujui adanya keinginan DPR untuk merevisi KUHP. Terkait kasus pencemaran nama baik ini, ia meminta agar tidak perlu dilanjutkan.
"Saya setuju jika KUHP direvisi. Jangan sedikit-sedikit lapor. Penanganan kasus ini saya tahu itu tugas mereka tapi perlu timbangkan kasus ini. Sebaiknya kasus ini tidak dilanjutkan karena itu jauh lebih baik dilakukan," pungkas Al Araf.