Pemkab Bogor Siapkan Rp150 Miliar untuk Pilkada 2024
Iwan mengatakan penganggaran secara bertahap, karena berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahub 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyediaan dana cadangan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, menetapkan persetujuan bersama tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024 dalam Sidang Paripurna, Kamis (25/11).
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, dalam persetujuan bersama itu, mengatur besaran dana cadangan pemilihan Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor 2024, untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bogor tahun 2022 dan 2023.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Kan yang diajukan KPU Kabupaten Bogor Rp150 miliar. Kita anggarkan secara bertahap. Pada 2020 kita alokasikan Rp50 miliar dan 2023 dialokasikan Rp100 miliar," kata Iwan Setiawan.
Iwan mengatakan penganggaran secara bertahap, karena berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahub 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyediaan dana cadangan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Iwan menjelaskan, dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
"Karena DAK, pinjaman dan penerimaan lain, penggunaannya dibatasi untuk pengeluarab tertentu, untuk menunjang kelancaran pemilihan bupati dan wakil bupati 2024," kata Iwan.
Baca juga:
Sekjen PAN Dorong Bima Arya 'Pindah' Jakarta atau Jabar
Beban Penyelenggara Pemilu 2024 Berat, Puskapol UI Usul Jeda Pemilu dan Pilkada
DPR Akui Pemilu 2024 Rumit, Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
PKS Pasang Target untuk 2024: Incar Kursi Gubernur Hingga Capres
PPP Usul Parpol yang Kadernya Lakukan Korupsi Dilarang Ikut Pilkada
Bawaslu Sebut Pj Kepala Daerah Berpotensi Lakukan Abuse of Power