Peneliti LIPI: Ambang batas pencalonan Presiden tak relevan di 2019
Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan angka ambang batas pencalonan presiden baik 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 0 persen merupakan anomali yang menyimpang dari sistem presidensial. Menurutnya, pencalonan presiden tidak bisa didikte dari hasil Pemilu di Parlemen.
Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan angka ambang batas pencalonan presiden baik 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 0 persen merupakan anomali yang menyimpang dari sistem presidensial. Menurutnya, pencalonan presiden tidak bisa didikte dari hasil Pemilu di Parlemen.
"Maknanya keduanya basis legitimasi yang berbeda satu sama lain. Konsekuensinya pencalonan Presiden tidak boleh didikte hasil pemilu parlemen," kata Syamsuddin di di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5)
Syamsuddin menegaskan, penerapan ambang batas pencalonan Presiden tidak relevan digunakan. Alasannya, format Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Sehingga, tidak relevan jika Pemilu 2014 digunakan sebagai rujukan karena formatnya berbeda dengan Pemilu 2019.
"Bahwa ada usulan parpol supaya lebih rendah dan sebagainya itu hak politik parpol di dewan. Dari sistem tidak relevan," tegasnya.
Syamsuddin telah menyiapkan opsi. Pertama, ambang batas pencalonan presiden tidak dilakukan. Meski ambang batas tidak digunakan, namun bukan berarti partai-partai baru yang belum memiliki kursi di DPR bisa mencalonkan Presiden.
"Solusinya adalah karena tidak relevan maka tidak berlakukan. Apakah partai baru boleh calonkan Presiden? Tidak boleh, tidak adil," terangnya.
Opsi kedua adalah partai-partai bisa membentuk koalisi dengan dua parameter yakni minimum dan maksimum. Usulan ini memberikan kesempatan bagi partai baru agar berkoalisi dengan partai lama untuk mencalonkan presiden.
"Kan pilihannya semua partai yg sudah memiliki kursi di legislatif bisa mengusung calon. Oleh karena itu, saya mengusulkan pada koalisi minimum dan maksimum. Artinya parpol bisa mengajukan capres koalisi sekurang-kurangnya 2 partai," kata Syamsuddin.
Di lokasi sama, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menambahkan, ambang batas pengusulan calon presiden di Pemilu 2019 tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, putusan MK mengamanatkan, Pemilu 2019 dilakukan serentak antara Pileg dan Pilpres.
"Kita melihat beberapa partai tidak Move on karena purusan MK memutuskan pemilu serentak metode pendekatan berbeda-beda. Pasangan calon itu diusulkan sebelum pemilu tidak bisa ditafsirkan hasil pemilu 2014. Metode baru legislatif dan Pilpres serentak kami berasumsi presidensial tidak ada," tandasnya.
Ramdansyah melihat penerapan ambang batas hanya akan menjegal partai baru untuk ikut mencalonkan Presiden. Apalagi ada usulan dari pemerintah bahwa partai baru bisa mencalonkan Presiden dengan syarat berkoalisi dengan partai lama yang telah memiliki kursi di DPR.
"Ada pasal yang menjegal partai baru, partai yang bisa mencalonkan Presiden adalah partai yang punya kursi sebelumnya," paparnya.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Baca juga:
PAN soal presidential threshold: Orang mau jadi presiden dipersulit
Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak
Kemenangan Anies jadi modal Prabowo lawan Jokowi di Pilpres 2019
Fadli Zon khawatir Emil dukung Jokowi di Pilpres karena NasDem
Demokrat gelar Rakernas bahas Pilpres 2019 pada 7-8 Mei
PPP buka peluang ikuti jejak Golkar & PSI dukung Jokowi di 2019
Pemilu serentak 2019, Demokrat bahas capres dan cawapres di Rakernas