Pengacara Djan Faridz: Memalukan, Menkum HAM tak mengerti sidang!
Gara-gara tak melengkapi surat kuasa, wakil pemerintah sempat kena semprot hakim.
Penundaan sidang Ketua Umum PPP Djan Faridz dengan pemerintah disayangkan oleh Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey R Djemat. Menurut Humphrey, pihaknya menyayangkan pembantu presiden yang tidak mengerti akan persoalan hukum.
"Tadi dipersoalkan majelis, seharusnya yang tanda tangan pembawa surat tugas, surat kuasanya dari Menkum HAM, tapi surat tugasnya dari direktorat tata negara, ditegor oleh hakim, mestinya yang tanda tangan ini menteri karena dia pihak tergugat bukan orang lain, enggak boleh ini," ujarnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
"Masa Menkum HAM menterinya tidak paham soal-soal ini, kan memalukan, presiden aja paham," sindirnya.
Selain itu, kata Humphrey, Presiden Jokowi sudah mencontohkan kalau dirinya taat hukum dengan menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara untuk kuasa hukumnya. Tetapi, lanjutnya, hal tersebut tidak serta merta diikuti oleh para pembantunya.
"Seperti Menko Polhukam sudah dipanggil secara patut tetap 2 kali tidak hadir dan tidak ada alasan untuk itu. Dan ketiga terjadi pada Menteri, Menkum HAM itu menujukkan juga adanya ketidakpahamam proses hukum yang terjadi di pengadilan, contohnya ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, menunda persidangan kedua gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly, oleh kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Penundaan tersebut dikarenakan hakim belum terima surat kuasa dari masing-masing tergugat.
"Ditunda sampai satu minggu, 6 April. Kami berikan satu minggu lengkapi surat kuasa dan memanggil Menko Polhukam," kata Hakim di depan persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Baca juga:
Hakim PN Pusat akan panggil Menko Polhukam soal gugatan PPP
Gugat Jokowi Rp 1 triliun, kubu Djan Faridz minta putusan sela
PPP Djan Faridz ajukan syarat untuk cabut gugatan Rp 1 T ke Jokowi
Bachtiar Chamsyah sebut muktamar islah PPP tak tergantung kubu Djan
Demi ikut Pilkada DKI, PPP percepat gelar Muktamar April
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.