Perberat syarat calon independen, DPR dituding ingin jegal Ahok
"Kecenderungan DPR mengubah-ubah aturan merusak tatanan demokrasi karena publik dibikin bingung."
Komisi II DPR mewacanakan pemberatan syarat calon independen dalam pembahasan revisi UU Pilkada No 8 tahun 2015. Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, niat itu menyiratkan kegerahan mereka akan kehadiran calon-calon independen yang popularitas dan elektabilitasnya melampaui calon atau bahkan parpol sendiri.
"Dengan begitu DPR sesungguhnya memperolok diri sendiri karena menghadirkan UU yang ringkih, rentan direvisi, tanpa pertimbangan substantif, bikin UU untuk kepentingan sesaat," kata Lucius ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (15/3).
"Apapun alasan yang dikemas DPR untuk mendukung perubahan syarat pencalonan independen untuk pilkada, sulit sekali untuk membantah bahwa alasan mereka erat terkait dengan gerakan partisipasi masyarakat dalam mendukung Ahok untuk Pilkada DKI," sambung dia.
Bagi dia, memperberat syarat bagi calon independen hanya untuk mengakomodasi nafsu DPR dan parpol terkait Pilkada bisa dilihat sebagai bentuk deparpolisasi juga. Dengan alasan aturan yang selalu baru, DPR dan Parpol ingin merasionalisasi kemalasan melakukan kaderisasi calon kepala daerah.
"Ini akan berdampak pada lahirnya kepala daerah yang abal-abal bahkan tak menutup peluang pengguna narkoba dan koruptor juga diakomodasi jika mereka punya uang untuk membeli parpol," tegas dia.
"Kecenderungan DPR mengubah-ubah aturan merusak tatanan demokrasi karena publik dibikin bingung setiap saat dengan norma-norma baru," tambah Lucius.
Lucius mempertanyakan motif di balik percepatan revisi ini jika hanya ingin memperberat syarat bagi calon independen. DPR, kata dia, abai dengan pemahaman prioritas dalam pembahasan RUU. Bahwa yang diacu DPR dalam mempertimbangkan prioritas atau tidaknya sebuah UU adalah kebutuhan publik, bukan kepentingan partainya atau DPR sendiri.
"DPR terus mengangkangi aspirasi rakyat jika mereka hanya berjuang keras jika terkait kepentingan sendiri. Saya kira ini karakter busuk DPR yang pergi dicegah melalui revisi UU Pilkada," kritik dia.
Dia mengatakan, wacana ini bukan menjadi prioritas Komisi II sama sekali kalau bukan untuk menjegal calon independen. DPR tidak dalam komitmen memperkuat regulasi dan sistem tapi melahirkan politik kepentingan.
"Dengan selalu mengubah-ubah aturan sesukanya DPR semakin menjauhkan bangsa ini dari keinginan untuk memperkuat sistem. Bagaimana mau memperkuat sistem jika setiap saat aturannya terus dirubah," tandas dia.
Baca juga:
KPU ingin syarat untuk calon independen turun bukan malah naik
NasDem sebut sia-sia jegal Ahok lewat revisi UU Pilkada
UU Pilkada jadi rebutan kepentingan DPR dan Pemerintah
NasDem dukung revisi UU Pilkada, tutup ruang politik transaksional
Mendagri: Draf revisi UU Pilkada sudah selesai
Revisi UU Pilkada, partai tak usung calon diusulkan kena penalti
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.