Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
Peran elit politik juga penting untuk memberi contoh dan bukti nyata kepada masyarakat bahwa dirinya menjalankan amanah dengan baik.
Pengamat politik Adi Prayitno minta penyelenggara Pemilu membuat pasal khusus tentang politik uang. Apalagi tahun depan bakal diselenggarakan agenda Pileg dan Pilpres yang masih rawan sogokan uang.
"Ini yang sejak awal selalu bilang, kita harus serius membuat jera dari kasus politik kardus ini, bikin satu pasal khusus tentang money politik, bikin pasal khusus tentang politik mahar ini, jelas gitu lho," katanya dalam diskusi 'babak baru politik kardus' di D'hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Dia memandang selama ini belum ada pasal yang spesifik soal larangan politik uang guna kepentingan kampanye. Makna politik uang tersebut juga belum jelas. Ia ingin regulasi ini bisa dibuat penyelenggara Pemilu.
"Tidak pernah disebutkan kalau ngasih sarung ke pesantren ini money politic? Kan tidak. Ngasih sepeda ini money politic atau tidak? Enggak ada. Jadi rentan dimanipulasi," ujar Adi.
Kemudian, undang-undang terkait larangan kampanye saat ini masih bias. Adi menerka banyak pihak yang memberikan sumbangan demi kepentingan politiknya. Walau bukan berupa uang, mestinya penyelenggara Pemilu benar benar mencermati.
"Jadi kalau saya seorang presiden datang ke pesantren tertentu, nyumbang sepuluh traktor, gak perlu menyampaikan visi misinya, itu bukan masuk dalam delik kampanye," ucapnya.
"Tapi masa orang nyumbang traktor ke pesantren lillahi ta'ala gitu lho, tanpa maksud sesuatu minta dukungan, ngasih sarung kardusan, kasih hewan hewan kurban puluhan, mana ada zaman sekarang politik lillahi ta'ala," paparnya.
Peran elit politik juga penting untuk memberi contoh dan bukti nyata kepada masyarakat bahwa dirinya menjalankan amanah dengan baik.
"Bukan hanya kamuflase. Bukan hanya menunjukkan kewajiban sebagai partai, (bukan) menunjukkan kepada publik seakan akan peduli terhadap jalan yang bersih," tandas Adi.
Baca juga:
Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat
Bawaslu diminta intai posko pemenangan kandidat Pilpres
KPU masih temukan 795 ribu DPT ganda
PAN sayangkan MA bolehkan eks napi koruptor nyaleg
PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg