Pernyataan Wiranto soal penculikan bentuk kepanikan kubu Jokowi
Kubu Prabowo menilai kasus penculikan yang kembali ramai dibicarakan jelang pilpres ini tidak terlalu penting.
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Edhy Prabowo tak mau berkomentar soal pernyataan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto soal kasus penculikan dan bocornya surat pemberhentian Prabowo Subianto. Baginya, isu tersebut sudah bukan merupakan persoalan penting.
"Saya yakin Prabowo tidak, tidak terlalu pentinglah. Ini dalam pertarungan ada hal-hal yang mendiskreditkan," ujar Edhy di Hotel Ritz Charlton, Jakarta, Jumat (20/6).
Menurut dia, isu yang kembali digulirkan oleh pihak Jokowi - JK merupakan bentuk kepanikan, sehingga kembali mengucapkan problematika yang sudah berlalu.
"Kan ini dari dulu begitu, bagi kami ini kepanikan dari kubu sebelah," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto angkat bicara soal surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas militer pada 1998 lalu. Wiranto menjelaskan soal polemik Prabowo diberhentikan secara terhormat atau tidak.
Menurutnya, seorang prajurit berhenti dari dinas militer ada dua jenis, yakni secara terhormat atau tidak terhormat.
"Diberhentikan dengan hormat karena sudah habis masa dinasnya karena cacat akibat operasi, karena sakit jadi tidak bisa melanjutkan tugas, atau karena permintaan sendiri dan diizinkan atasannya," kata Jenderal (Purn) Wiranto di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FORUM KPK) Jalan HOS Cokroaminoto 55-57, Jakarta Pusat, Kamis (19/06).
Sementara, prajurit yang diberhentikan dari militer secara tidak hormat dikarenakan melanggar sumpah prajurit, sapta marga, undang-undang. Karenanya, Wiranto menegaskan dalam kasus penculikan aktivis 1997, Prabowo Subianto dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
"Maka Prabowo sebagai Letjen Pangkostrad dibuktikan DKP terbukti terlibat dalam kasus penculikan maka diberhentikannya itu sesuai norma yang berlaku. Jadi hormat atau gak hormat itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi terpulang pada masyarakat mau menggunakan istilah bagaimana," tutupnya.