Pilkada serentak tahun depan, Bawaslu harap dualisme PPP cepat beres
Bawaslu mengacu pada azas legal formal dalam menangani dualisme parpol.
Dualisme kepengurusan di sejumlah parpol akan berakibat pada pengusungan calon dari parpol tersebut di pilkada serentak tahun depan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri mengacu pada azas legal formal dalam menangani dualisme parpol, termasuk dualisme kepengurusan yang terjadi di PPP.
"Tentunya kami mengacu pada azas legal formal," kata anggota Bawaslu Nasrullah usai menerima Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy, dalam siaran pers, Selasa (3/2).
Romahurmuziy bersama Sekjen Aunur Rofiq dan 15 Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya melakukan audiensi dengan Bawaslu untuk menjelaskan legalitas DPP PPP di depan hukum. Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad didampingi anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Nasrullah dan Endang Wihdatiningsih.
Nasrullah menegaskan, Bawaslu berpegang pada prinsip pendekatan yuridis dalam menilai dan memutus kepengurusan mana yang lebih legal. Tetapi, Bawaslu bukan lembaga yang memastikan.
"Kemenkum HAM yang memiliki kapasitas itu. Bawaslu akan ikuti proses atau prosedur sisi yuridisnya," tandasnya.
Pihaknya mengakui bahwa persoalan konflik parpol berpotensi menjadi masalah dalam tahapan pilkada. Karena itu, pihaknya berharap perselisihan internal PPP segera berakhir.
"Bawaslu sendiri akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait sebagai antisipasi terhadap persoalan ini," tuturnya.
Sementara itu, Romahurmuziy menyatakan, kehadirannya ke Bawaslu untuk menjelaskan keabsahan Muktamar VIII PPP hingga akhirnya mendapat pengesahan Menkumham melalui SK Nomor : M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP. Pihaknya juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung.
"Kami datang ke Bawaslu sebagai tindakan preventif bukan tindakan reaktif. Jadi sebelum tahapan pilkada dimulai, semua pihak terkait harus mendapatkan penjelasan mengenai keabsahan DPP PPP," kata Romi.
Selain keabsahan DPP PPP, Romi juga menjelaskan adanya perubahan nomenkelatur struktur organisasi di tingkat kabupaten/kota dari DPC menjadi DPD. Nah, untuk pilkada kabupaten/kota maka calon kepala daerah diusulkan oleh DPD.
"Tanggapan Bawaslu cukup positif, mereka meminta kami segera menyerahkan struktur kepengurusan DPP, DPW dan DPD," tegas Romi.
Wakil Sekjen DPP PPP Arsul Sani membantah kabar yang menyebutkan bahwa pengadilan membatalkan Muktamar VIII PPP Surabaya. Menurut Arsul, saat ini sengketa tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Masuknya Mbah Maimoen sebagai penggugat intervensi tidak membatalkan hasil Muktamar Surabaya. Hingga sekarang belum ada putusan apapun baik di PN maupun PTUN," kata Arsul Sani.