PKS Heran Jokowi Ngotot Gelar Pilkada 2020, Tapi Tak Setuju 2022 dan 2023
Menurutnya, menunda Pilkada 2022 dan 2023 akan menimbulkan instabilitas politik dan keamanan. Daerah akan dipimpin pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah dalam waktu yang cukup panjang. Sementara kewenangannya terbatas.
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid heran dengan sikap Presiden Joko Widodo menolak penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023. Sementara, pemerintah sebelumnya ngotot ingin digelar Pilkada 2020 dengan alasan tak ingin daerah dijabat pejabat sementara.
Sebab, apabila Pilkada tetap diserentakan secara nasional pada 2024, akan ada sekitar 272 daerah yang diduduki pejabat sementara kurang lebih 1-2 tahun.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa usulan PKS untuk Presiden Jokowi terkait capres 2024? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana menurut PKS, pertemuan Jokowi dengan para capres bisa membangun persatuan Indonesia? Dia menilai, jika pertemuan antara Jokowi dan ketiga kandidat capres terkuat itu terlaksana, maka persatuan Indonesia akan semakin baik. Sebab, seluruh tokoh terlihat bekerja sama membangun bangsa. "Bagus, saya senang itu. Itu berpikir matang dan dewasa. NKRI ini negara lagi baik-baik. Segala sesuatu kalau digabung dengan pemikiran-pemikiran positif untuk membangun NKRI ke depan itu positif."
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
"Pemerintah, walau sebelumnya didesak untuk tidak melakukan pilkada di era pandemi Covid-19, tetap keukeuh menjalankan pilkada pada 2020. Dengan alasan antara lain kalau diundurkan akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Lalu, mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?" katanya dikutip dari siaran pers, Senin (1/2).
Menurutnya, menunda Pilkada 2022 dan 2023 akan menimbulkan instabilitas politik dan keamanan. Daerah akan dipimpin pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah dalam waktu yang cukup panjang. Sementara kewenangannya terbatas. Ditambah akan pula menghadapi persiapan Pilpres dan Pilkada di 2024 jika tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
"Justru sangat bisa terjadi distabilitas politik dan keamanan karena akan ada banyak daerah yang hanya dipimpin oleh Plt. Berbeda bila Pilkada yang mestinya diselenggarakan pd 2022/2023 sudah diselenggarakan sesuai jadwalnya, maka beban Pilpres/Pileg berkurang dan sudah diurusi oleh Kepala Daerah definitif yang dipilih oleh Rakyat," jelasnya.
Hidayat Nur Wahid menyerukan seluruh fraksi di DPR serta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Khususnya terkait normalisasi jadwal Pilkada. Salah satu menjadi bahan evaluasi adalah penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dia juga menyoroti isu pemerintah ngotot Pilkada serentak di 2024 demi menghambat Anies Baswedan berlaga di Pilpres 2024. Harapannya hal itu bukan jadi pijakan pemerintah.
"Kalau benar ada alasan yang seperti itu, sangat disayangkan sekali, karena 'hanya' untuk menghambat Anies, ada ratusan pilkada di banyak daerah yang dikorbankan. Demi Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi yang makin matang, dan Pilkada yang berkualitas, semoga UU bisa direvisi dengan merujuk pada spirit Konstitusi, dan pengunduran Pilkada itu tidak terjadi," tutupnya.
Sebelumnya pada Pilkada 2020, dua anggota keluarga Presiden Joko Widodo turut ambil bagian. Pertama adalah Gibran Rakabuming yang maju dalam Pilwalkot Solo. Dan setelah proses pemilihan, putra sulung Jokowi itu dinyatan menang. Kemudian kedua adalah Bobby Nasution yang ikut dalam Pilwalkot Medan. Menantu Jokowi itu akhirnya mengungguli perolehan suara di Medan.
Padahal kala itu, sejumlah koalisi masyarakat sipil menolak Pilkada 2020. Menurutnya, kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, dengan Penyelenggara Pemilu untuk melanjutkan Pilkada sangat mengecewakan.
Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib mengatakan, desakan masyarakat yang tergambar dari dua organisasi Islam terbesar seperti NU dan Muhammadiyah untuk menunda Pilkada juga tidak digubris oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu.
DKPP pun, kata dia, juga telah menerima petisi lebih dari 50 elemen masyarakat Pilkada ditunda. Maka dari itu, pihaknya memberikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.
"Pertama mengecam keras keputusan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan pilkada 2020, keputusan ini nyata melukai hati masyarakat. DPR pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020," kata Wahidah dalam konferensi pers virtual bersama koalisi sipil lain, Selasa (22/9).
"Bahkan desakan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia NU dan Muhammadiyah tidak diindahkan oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," sambungnya.
Kedua, DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu sepertinya tidak memahami masalah yang terjadi. Sehingga, dengan mudahnya menyimpulkan bahwa perlu perbaikan peraturan KPU untuk menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid yang semakin membahayakan.
Padahal, persoalan regulasi dalan melaksanakan Pilkada di tengah pandemi itu diatur di Undang-Undang Pilkada. Sementara Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen Pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam keadaan pandemi.
"Artinya tidak bisa perbaikan regulasi dilakukan pada peraturan KPU, melainkan dilakukan di level Undang-Undang Pilkada," ucap mantan Komisioner Bawaslu itu.
Ketiga, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan Pilkada di tengah pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.
"Oleh sebab itu, kami mendesak sikap DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika Pilkada tetap dilanjutkan, sebelum skala pandemi ini terkendala di Indonesia," tuturnya.
Baca juga:
Beda Sikap Jokowi Terhadap Pilkada 2020 dan Pilkada 2022-2023
RUU Pemilu: Isyarat Jokowi dan Bayang-bayang 894 Petugas Pemilu Meninggal
Polemik RUU Pemilu, KPU Hanya Ikut Aturan UU yang Berlaku
Kemendagri Tegaskan Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU
Saiful Mujani: Pemilu dan Pilkada Diserentakkan Menumpuk Konflik serta Berisiko
Membedah Taktik Jokowi Isyaratkan Tolak Pilkada 2022 dan 2023