PKS Minta Pemerintah Tegakkan Hukum Atas Dugaan Data Pasien Covid-19 Bocor
"Setidaknya ada 32 Undang-Undang yang mengatur soal pelindungan data pribadi. Kita juga memiliki Peraturan Pemerintah tentang ini,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah menegakkan hukum atas dugaan penjualan 230.000 data pribadi pasien Covid-19 di Indonesia di forum online RaidForums. Dia menilai jika kasus ini benar, maka ada keteledoran dari pemerintah yang menangani pasien Covid-19 dalam menjaga kerahasiaan data pribadi warga.
“Jika kasus ini benar terjadi, apakah ini karena kebodohan akan IT dari pihak pengelola, atau ketidaktahuan hukum bahwa data itu harus dilindungi, atau karena kesembronoan? berarti adanya dugaan keteledoran pengelola negara atas amanah data-data pribadi pasien Covid 19 maupun data NIK. Pertanyaannya kemudian, data pribadi dan penting apa lagi yang ditaruh sembarangan? Jika kasus ini terbukti, negara harus tegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sukamta di Jakarta, Kamis (25/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang diduga bocor dari Pusat Data Nasional? “Dicky Prasetya Atmaja harus diperiksa+dilindungi kalo perlu masuk program LPSK. Dialah pembuka "kotak Pandora" Kok bisa bocorin akses VPN dari PDN secara VULGAR alias mudah digoogle!!?? Sengaja/reverse psychology/ditumbalin? Google aja "Dokumen Pusat Data Nasional",” unggah @kafiradikalis.
-
Bagaimana Indosat Ooredoo Hutchison menanggapi tuduhan kebocoran data Pusat Data Nasional? “Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group bersama seluruh anak usahanya, termasuk Lintasarta, senantiasa menjunjung integritas tinggi dan menjaga kepercayaan yang diberikan pelanggan dalam menjalankan pekerjaannya," jelas dia.
-
Kenapa BSI mengimbau nasabahnya untuk waspada terhadap informasi palsu? Pihak BSI mengimbau kepada nasabah selalu waspada dan tidak menyebutkan informasi data pribadi kepada siapapun.
-
Siapa yang meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi? OJK meminta masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan tindakan yang berpotensi sebagai ladang pencurian data pribadi.
-
Apa saja yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta? Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehata Nasional (JKN), BPJS Kesehatan resmi memperkenalkan inovasi terbaru melalui Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS).Kedua inovasi tersebut dirancang untuk memaksimalkan pemberian informasi dan menangani pengaduan peserta di rumah sakit.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, kebocoran dan jual beli data seperti ini adalah hal yang tidak bisa ditoleransi karena sudah berulang kali terjadi.
“Jangan-jangan penjual data publik itu hanya ingin mengingatkan kita akan keteledoran ini. Sekarang justru yang perlu diusut adalah penyelenggara negara atau pengelola data-data tersebut," katanya.
Dia menyebut pemerintah harus memastikan dan menjamin sistem keamanan siber terkait data pribadi di instansi-instansi pemerintah segera terupdate agar sulit diretas. Pemerintah juga harus memberikan pendidikan tentang pentingnya data pribadi ini ke setiap warganya, termasuk juga kepada para pegawai pemerintah.
"Tak lupa dalam aspek hukum, jika ada kasus kejahatan yang melanggar hak data pribadi, maka tuntaskan kasusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah ada. Setidaknya ada 32 Undang-Undang yang mengatur soal pelindungan data pribadi. Kita juga memiliki Peraturan Pemerintah tentang ini,” ujarnya.
"Sementara itu kita juga sedang siapkan seperangkat aturan yang lain seperti RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Semoga cepat rampung,” tandas Sukamta.
Dalam keterangan resmi BSSN, Minggu (21/6), BSSN memastikan bahwa tidak ada peretasan yang berakibat pada kebocoran data pada sistem.
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan GugusTugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," kata juru bicara BSSN Anton Setiyawan dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Anton mengatakan, ke depannya BSSN telah dan terus mengambil langkah terukur untuk memastikan keamanan sistem elektronik.
BSSN juga akan meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)