PKS Minta Stafsus Jokowi Andi Taufan Dicopot Karena Suratnya ke Camat Langgar UU
"Saya mendesak agar Presiden Jokowi atau Menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Undang-undang harus ditegakkan bagi semua," tegasnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra kepada camat yang meminta dukungan untuk program Relawan Desa Lawan Covid-19. Jubir PKS, Pipin Sopian menyebut, hal itu merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan harus diberhentikan.
"Surat Saudara Andi Taufan sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi yang ditujukan langsung kepada para Camat se-Indonesia yang berpotensi menguntungkan dirinya dan pihak ketiga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan," Tegas Pipin lewat keterangannya kepada merdeka.com, (15/4).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
Menurutnya, Andi patut diduga keras melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan karena telah melampaui kewenangannya, mencampuradukkan wewenang, serta adanya konflik kepentingan.
"Pada pasal 17 ditegaskan bahwa pejabat Pemerintahan dilarangan menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang. Sedangkan pasal 42 menegaskan Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan," papar Pipin.
Menurut Ketua Departemen Politik DPP PKS itu, Andi tidak cukup hanya meminta maaf karena tindakannya. "Dalam Pasal 80 dan 81 dalam UU Administrasi Pemerintahan perbuatan Saudara Andi masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian tetap oleh atasannya," terang Pipin.
Dalam kondisi bencana seperti sekarang, menurut Pipin, seharusnya Presiden Jokowi bersikap tegas kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran berat.
"Saya mendesak agar Presiden Jokowi atau Menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Undang-undang harus ditegakkan bagi semua," tegasnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menyebut bahwa Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra sudah diberi teguran keras lantaran mengirim surat ke para camat. Hal itu lantaran surat yang dikirim Andi menuai polemik dan berpotensi ada konflik kepentingan.
Melalui surat itu, Andi Taufan meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menangani virus corona (Covid-19). Perusahaan itu diketahui milik Andi.
"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan yang kita tahu belakangan ini," saat dihubungi, Selasa (14/4).
Donny menyebut tidak ada sanksi yang diberikan. Sebab Andi Taufan telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka. Menurut dia, yang terpenting, Andi tidak mengulangi kesalahannya.
(mdk/ray)