PKS Tegaskan Tolak Konsep Dewan Pengawas KPK
Menurutnya, dengan adanya konsep dewas di KPK, penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah akan melemah. Dia menyebut, harus izinnya tim KPK kepada dewas saat akan melakukan penindakan yang akan menjadi masalah.
Presiden Joko Widodo telah melantik lima anggota dewan pengawas (dewas) KPK di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12). Politikus PKS Indra mengaku, partainya tetap konsisten tak mendukung adanya dewas di lembaga yang kini dipimpin Komjen Firli Bahuri.
Menurut anggota Komisi III DPR 2009-2014 ini, bukan individu anggota yang menjadi persoalan, melainkan konsep tentang dewas itu sendiri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Bagi saya bukan personelnya yang bermasalah, tetapi konsepnya yang bermasalah. Ditakutkan kalau konsepnya bersamalah, personelnya juga akan ikut bermasalah," katanya di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Menurutnya, dengan adanya konsep dewas di KPK, penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah akan melemah. Dia menyebut, harus izinnya tim KPK kepada dewas saat akan melakukan penindakan yang akan menjadi masalah.
"Kita tahu, tindak pidana korupsi ini terjadinya sangat cepat, bisa terjadi karena perencanaan maupun tidak, kalau harus izin dewas dan ketinggalan dalam menangkap maka pidananya akan hilang," ujarnya.
Menurut Indra, sejatinya tim lembaga antirasuah saat menindak tak memerlukan izin, cukup pemberitahuan kepada atasan. Dia khawatir, momen terjadinya tindak pidana suap akan hilang lantaran harus izin dewan pengawas dalam hal penyadapan.
"Seharusnya tidak perlu izin, cukup pemberitahuan, sehingga kalau ada abuse of power dalam penyadapan, dewasnya hanya cek dan ricek, sehingga momentum tindak pidananya tidak lewat," jelasnya.
"Dewas ini manusia juga, saya tidak meragukan dewas yang sudah dipilih ini, tetapi yang menjadi persoalan adalah dewas ini manusia juga, kalau yang akan disadap adalah koleganya, orang dekatnya, atau orang yang memilihnya, itu menjadi persoalan sendiri," Indra menambahkan.
Indra mengatakan, harus izinnya tim penindakan kepada dewas ini yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK tak perlu diawasi oleh dewas lantaran sudah diawasi oleh Komisi III DPR RI.
"Potensi-potensi terjadi kebocoran (saat penindakan) atau kelemahan lainnya harus kita tutup. Koruptor ini orang hebat, punya kekuasaan, punya dana, dan punya orang-orang yang juga hebat," kata dia.
Meski UU baru KPK sudah diundangkan dan dewan pengawas sudah dilantik, Indra tetap berharap Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Seperti saat terjadinya demonstrasi besar-besaran, pemerintah menyatakan akan menerbitkan Perppu. Dan bagi kami Perppu memang jalan terbaik," tutup Indra.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com