Polemik calon tunggal Pilkada, Jokowi dinilai tak perlu buat Perppu
"Keluarnya Perppu harus ada syarat adanya kegentingan nasional," kata Yandri.
Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang ternyata sepi peminat. Sedikitnya ada 11 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah, hal ini mengharuskan penundaan penyelenggaraan pilkada di tempat yang hanya memiliki calon tunggal.
Namun hanya karena persoalan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, masalah ini dirasa belum terlalu krusial.
Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengatakan, wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi kekisruhan pendaftaran calon kepala daerah, belum krusial untuk dikeluarkan.
"Keluarnya Perppu harus ada syarat adanya kegentingan nasional. Nah apakah beberapa daerah calon tunggal itu udah memenuhi untuk dikeluarkan Perppu," kata Yandri dikutip dari Antara, Kamis (30/7).
Yandri menilai, Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena jangan sampai calon tunggal dijadikan modus untuk tidak ada proses demokrasi yang sehat. Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak bisa sembarangan mengeluarkan Perppu pilkada tersebut.
"Apabila pilkada di satu daerah hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah sudah jelas diatur yaitu mengacu pada PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah," ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini payung hukum untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak adalah PKPU nomor 12 tahun 2015 dan KPU sudah mengaturnya akan diikutkan pada 2017. Namun mundurnya penyelenggaraan pilkada hanya karena ada calon tunggal di daerah menuai pro dan kontra.
Sebelumnya, anggota Komisioner KPU, Ida Budiarti menilai bahwa Perppu merupakan kewenangan pemerintah. Hal itu menurut dia tergantung kesimpulan pemerintah apakah syarat menerbitkan Perppu sudah terpenuhi atau belum.
"Tergantung bagaimana kesimpulan dari pemerintah, apakah syarat untuk menerbitkan Perppu itu terpenuhi," katanya di Jakarta, Rabu (29/7).
Ida mengatakan, jika memang pemerintah perlu mengeluarkan Perppu maka KPU sebagai lembaga yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemilihan akan tunduk pada ketentuan UU.
Baca juga:
KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
Verifikasi ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti
BIN sudah petakan potensi konflik tiap daerah saat pilkada serentak
PKS: Pilkada sepi peminat karena aturan anggota DPR harus mundur
Banyak calon tunggal, DPR minta KPU permudah syarat daftar pilkada
Pendaftaran jagoannya ditolak, massa bakar fasilitas KPU Mabar
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.