Politikus PDIP: Hanya Ahok dan Tuhan yang tahu maunya apa
Kilah Ahok untuk mengawal rancangan APBD, diibaratkan Arteria seperti kendaraan bajaj.
Aturan wajib cuti untuk kepala daerah yang diatur pada ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ternyata di tolak calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saking ngototnya, pria yang akrab disapa Ahok itu sampai mengajukan judicial review pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Dia menolak cuti dengan dalih harus mengawal pembahasan Rancangan APBD 2017. Dia takut bila pembahasan RAPBD tak diawasi, rawan masuk anggaran siluman seperti kasus yang sudah-sudah.
Anggota Komisi II DPR F-PDIP Arteria Dahlan mengecam langkah Ahok untuk melakukan uji materi aturan wajib cuti tersebut. Kilah Ahok untuk mengawal rancangan APBD, diibaratkan Arteria seperti kendaraan bajaj.
"Ya ini orang kayaknya lebih dari bajaj. Hanya dia dan Tuhan saja yang tahu maunya apa tapi masih taat aturan hukum, minimal rambu lalu lintas masih patuh walau marka jalan sering dilanggar," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Jumat (5/8).
"Saya ingin sampaikan publik sudah muak dan enek lihat kelakuannya, jangan ditambah lagi mau buat aturan seenaknya sendiri," sambung dia.
Dibuatnya aturan cuti tersebut, katanya, bertujuan agar menghindari penyalahgunaan kekuasaan petahana dalam 'event' politik seperti Pilgub DKI. Sehingga, dia heran pejabat publik seperti Ahok malah menolak cuti dan mengajukan uji materi.
"Apalagi dia gubernur yang sumpah jabatannya melaksanakan UU selurus-lurusnya bukan untuk lakukan judicial review. Lucu pejabat judicial review UU, tapi makan gaji dan tunjangan dari APBD, di mana etika dan moralnya?," tegasnya.
Sebagai mantan anggota Komisi II DPR, lanjutnya, seharusnya Ahok lebih mengerti dan taat pada aturan. Bahkan politisi PDIP ini menyebut suami Veronica Tan ini hanya melakukan pencitraan.
"Kan dia mantan komisi II harusnya paham yang kami kerjakan ini tidak ada kepentingan lain selain untuk demokrasi sehat dan pilkada yang bermartabat. Lagi pula memangnya dia saja yang bisa bisa buat politik anggaran yang baik, toh kemarin pun serapan anggarannya rendah," tutupnya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk diusung oleh PDIP di Pilgub DKI 2024? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Baca juga:
Judicial review aturan cuti kampanye, Ahok klaim hormati konstitusi
Ahok pilih awasi APBD ketimbang cuti: Siapa jamin PNS Mendagri jujur
Ribetnya Ahok tolak aturan cuti kampanye dengan dalih kawal RAPBD
Politikus Gerindra sebut Ahok tak cuti buat pencitraan
Ahok tak mau cuti demi APBD, politisi PDIP bilang 'paranoid amat ya'
Ngotot tolak cuti kampanye, Ahok banjir cibiran