Politisi Gerindra: Keputusannya sudah benar Ahok jadi tersangka
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i menyebut penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan Agama Islam sudah sangat tepat. Penetapan itu dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat seluruh RI.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i menyebut penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan Agama Islam sudah sangat tepat. Penetapan itu dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat seluruh Indonesia.
"Keputusannya sudah benar Ahok jadi tersangka," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Syafi'i berpendapat, sikap Ahok yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu masuk kategori penistaan Agama Islam. Sehingga pasal 156a KUHP yang bersumber dari Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama layak dia jalani.
"Setelah melakukan pemeriksaan terlapor dan pelapor saya kira ini memang seharusnya. Karena dia sudah melanggar KUHP," ucap Syafi'i.
Syafi'i menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan Agama Islam ini.
"Polisi sudah pantas dalam otoritasnya memutuskan untuk meningkatkan ke penyidikan," kata dia.
Seperti diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Agama karena menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Ahok dinyatakan terbukti bersalah sehingga dikenakan pasal 156a KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.