Polri: Deklarasi #2019GantiPresiden tak masalah asal tak ada penolakan
Polri tidak mempermasalahkan kegiatan deklarasi yang dilakukan masyarakat pendukung #2019GantiPresiden. Asalkan, tidak ada penolakan dari berbagai pihak di wilayah yang ingin dijadikan tempat deklarasi.
Polri tidak mempermasalahkan kegiatan deklarasi yang dilakukan masyarakat pendukung #2019GantiPresiden. Asalkan, tidak ada penolakan dari berbagai pihak di wilayah yang ingin dijadikan tempat deklarasi.
"Kalau dia (Kelompok #2019GantiPresiden) sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak, saya kira tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (30/8).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi presiden setelah PDIP menang di pemilu 2019? Seiring dengan kemenangan PDIP, Joko Widodo juga kembali terpilih sebagai presiden Indonesia untuk masa jabatan kedua.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
"Yang jadi masalah ketika dia akan melakukan deklarasi atau melakukan aksi atau melakukan apa saja itu, di satu kota. Di satu kota itu sudah ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia," dia melanjutkan.
Setyo menjelaskan, sah-sah saja jika suatu kelompok ingin melakukan kegiatan sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia pun mencontohkan, dengan pergelaran konser. Diperbolehkan, selagi tidak ada penolakan.
"Hmm. Sama dengan kegiatan lain. Saya mau bikin konser untuk Lombok. Ada yang nolak nggak? Kalau nggak ada yang nolak? Oke jalan. Tapi begitu kalau ada yang nolak. Oh tunggu dulu," ujar dia.
"Polisi melakukan assesment dulu. Ini potensi bentroknya seberapa ini. Oh rupanya yang menolak gede. Kekuatannya besar dan sudah berhadap-hadapan ini. Wah ini harus dibubarkan dua-duanya," terang dia.
Namun, demikian apabila di dalam kegiatan berpotensi memicu konflik. Maka, Polri wajib membubarkan. Dasarnya ialah yang tertuang di pasal 15 Undang-Undang tersebut.
"Polri di sini mencegah jangan sampai terjadi bentrok. Kami gunakan pasal 15
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Nah ketika pasal 15 itu dibubarkan masih juga dilawan. Kita gunakan KUHP," tandas dia.
Kinerja Polri dan BIN menedapat sorotan. Pasalnya dua lembaga tersebut tak mengizinkan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan Pekanbaru. Bahkan, BIN memulangkan paksa Neno Warisman yang hendak pimpin deklarasi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PKS diminta tak gunakan #2019GantiPresiden untuk tipu rakyat
Sandiaga Uno minta hormati gerakan #2019GantiPresiden
Zulkifli Hasan diminta contoh Taufiq Kiemas dan Amien Rais
Serukan ganti presiden depan mahasiswa UMJ, Zulhas dinilai curi start kampanye
Din nilai pengadangan aksi #2019GantiPresiden melanggar konstitusi
Adu argumen sengit Ngabalin versus Rocky Gerung