PPP prediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Jokowi dan Prabowo
Menurut Romy, keputusan MK ini bukan hal baru sebelumnya pernah dilakukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dan hasilnya juga tidak berbeda.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan putusan itu, Romy memprediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Pilpres 2014 yakni antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
"Hanya akan ada kembali dua calon yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi dengan sejauh ini Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014," kata Romy saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Menurut Romy, keputusan MK ini bukan hal baru sebelumnya pernah dilakukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dan hasilnya juga tidak berbeda.
"Bahwa PT adalah cara kita untuk melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju sehingga memang itu diserahkan pada pembentuk UUD," terangnya.
Terpisah, Sekjen PPP Arsul Sani menuturkan, keputusan MK juga otomatis berpotensi menutup peluang bagi calon-calon alternatif muncul di Pilpres 2019.
"Dengan otomatis iya. Paling kalau pun nambah calon alternatif 1 dari yang ada di 2014," ujar Arsul.
Soal peta politik di Pilpres 2019, menurut Arsul, sudah terlihat di parlemen saat ini. Akan tetapi, Arsul menyebut dua partai yakni PAN dan Demokrat masih mungkin bergeser.
"Kalaupun ada pergeseran, pergeseran tersebut akan berada di PAN atau di Demokrat. Artinya PAN bisa saja melihat itu bisa tidak berada dalam koalisi lagi. Sedangkan Demokrat yang tadinya di luar koalisi masuk ke dalam koalisi. Itu yang PPP lihat. Karena politik berubah dengan cepat," tandasnya.
Diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.
Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga mengabulkan gugatan uji materi pasal verifikasi faktual yang diajukan Partai Idaman, Partai Perindo dan PSI.
Baca juga:
Peta Pilpres pasca putusan MK, Prabowo diprediksi tak nyapres
Gugatan Presidential Threshold ditolak MK, 2019 cuma pilih cawapres Jokowi & Prabowo
ICW: Dana kampanye Pilpres rawan dimanfaatkan mafia politik
Usai putusan MK soal PT, Demokrat tetap pertimbangkan usung kadernya di Pilpres 2019
Ambang batas Capres 20%, PKS pastikan koalisi dengan Gerindra dan PAN