Prabowo sampai dua kali larang anggota DPR pelesiran ke luar negeri
Fraksi Gerindra mengeluarkan surat agar anggotanya di d DPR selektif memilih perjalanan kunker ke luar negeri.
Kasus Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya Ketua DPR Fadli Zon bertemu dengan bakal capres Amerika Donald Trump berbuntut panjang. Bahkan Fraksi Gerindra mengeluarkan surat agar anggotanya di d DPR selektif memilih perjalanan kunker ke luar negeri.
Surat edaran bernomor A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 itu terbit 14 September lalu. Diteken oleh Ketua F-Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fary Djemi Francis.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya surat tersebut. Namun dia menegaskan, surat itu tidak tegas mengatakan larangan anggota Fraksi Gerindra untuk pergi ke luar negeri.
Dasco pun membantah jika surat itu terkait kemarahan Prabowo atas kunjungan Fadli Zon ke luar negeri. Menurut dia, surat itu diterbitkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani yang isinya meminta agar anggota fraksi selektif memilih kunjungan ke luar negeri.
"Dikatakan dalam surat itu bahwa memang kunjungan kerja ditangguhkan. Namun dalam rangka anggota DPR menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk diplomasi maka untuk kunjungan kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap kepentingan nasional dapat dilakukan dengan cara selektif," kata Dasco saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/9).
Larangan kunker Gerindra ke luar negeri bukan hanya kali ini saja. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga pernah melarang anggota DPR periode 2009-2014 untuk pergi ke luar negeri dengan uang negara. Saat itu, anggota DPR dari Fraksi Gerindra sama sekali tak boleh ikut kunjungan studi banding ke luar negeri.
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, larangan memang sudah dikeluarkan dua kali. Namun yang pertama berlaku untuk periode 2009-2014 saja.
"Periode lalu dilarang, itu untuk satu periode. Periode sekarang berlaku baru lagi aturannya. Kita evaluasi, ada harapan besar agar DPR kurangi pergi-pergi. Kurangi tunjangan-tunjangan," jelas Muzani.
Dia mengatakan, hal ini penting dilakukan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang buruk. Soal aturan, dia menambahkan, tidak ada yang berbeda dari sebelumnya.
"Dulu efektif dan selektif. Haji tetap dibolehkan, selektif. Sekarang prinsipnya sama," terang dia.
Akan tetapi, Muzani menegaskan, surat edaran ini sama sekali tidak terkait dengan pertemuan Fadli Zon dengan Donald Trump.
"Tidak terkait. Sudah direncanakan sejak lama. Ini kebeneran saja," cetus dia.