Ternyata Ini Alasan Presiden Prabowo Perketat DInas Luar Negeri Pejabat Negara
Pembatasan perjalan dinas ke luar negeri pejabat negara memang sebelumnya sudah berulang kali ditekankan Presiden Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto membatasi para pejabat negara untuk melakukan Dinas Perjalanan Ke Luar Negeri (DPLN). Dia tidak memungkiri salah satu alasan utama pembatasan tersebut dalam rangka menghemat anggara pemerintah.
"Itukan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (29/12).
Pembatasan perjalan dinas ke luar negeri pejabat negara memang sebelumnya sudah berulang kali ditekankan oleh Presiden Prabowo. Namun kalau pada akhirnya perjalan dinas itu tidak menghasilkan apa-apa sama saja dengan menghamburkan anggaran negara.
Hadi pun meminta agar pejabat negara bisa fokus terlebih dahulu yang ada di dalam negeri.
"Tentunya kan kita pengennya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu. Makanya kita atur sedemikian rupa," Hadi menegaskan.
"Kalau enggak terlalu penting gaush lah, konsentrasi dulu gitu loh di dalam negeri," sambung dia.
Ketika disinggung apakah salah satu alasan pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri guna fokus pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Hadi tidak menapik akan hal tersebut.
"Sebenarnya kan kalo penghematan itu artinya APBN nanti bisa dialokasikan untuk sesuatu yang lebih penting. Kalo memang kita merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi ya akan kita alihkan kesana, tapi enggak otomatis juga langsung seperti itu. Hemat disini pindah kesana enggak gitu juga," pungkas Mensesneg itu.
Edaran Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Hadi sendiri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, hingga walikota.
Dalam surat edaran itu, menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Surat edaran itu bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, agar pejabat negara melakukan penghematan PDLN.
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin nomor 4 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran, Kamis (26/12).
Adapun prosedur permohonan PDLN harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen yakni, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Lalu, harus menyertakan korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
Pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri juga harus mencantumkan keterangan pembiayaan. Khususnya, bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
Selain itu, harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi dan permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan. Pejabat negara yang melakukan PDLN sebelum mendapat izin Prabowo, harus siap apabila menerima konsekuensi.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," jelas poin nomor 5.
PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.