Cerita Prabowo Banyak Calon Menteri Takut Masuk Kabinet Merah Putih: Katanya Saya Galak
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa awalnya para menteri merasa khawatir untuk bergabung dalam Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa para menteri sempat merasa ragu untuk bergabung dalam Kabinet Merah Putih. Rasa waswas tersebut muncul karena mereka menganggap Prabowo sebagai sosok yang tegas. "Saya terus terang aja, saya bangga dengan tim yang membantu saya. Di awal-awal mereka waswas bekerja untuk Prabowo Subianto. Katanya orangnya galak," ungkap Prabowo saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena Jakarta, pada Sabtu (28/12).
Prabowo menegaskan bahwa dia akan bersikap tegas jika ada pejabat negara yang berpotensi merugikan dan mencuri uang rakyat. "Kalau enggak bener, ya galak. Kalau mau ngerampok dari rakyat, ya galak," tegas Prabowo Subianto.
Prabowo juga memberikan apresiasi terhadap kinerja para menteri di kabinetnya yang baru beroperasi sekitar dua bulan. Meskipun banyak isu yang beredar mengenai pemerintahannya, dia percaya bahwa masyarakat mampu memilah informasi berdasarkan fakta.
"Tapi kita lumayan, kita tadi 2 bulan 8 hari saya lihat lumayan. Ada di sana-sini yang goreng-goreng, ya itu sudahlah, udah biasa kita, ya kan. Rakyat mengerti siapa yang benar siapa yang ngarang, rakyat mengerti, betul?" ujar Prabowo. Dalam kesempatan ini, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, dan dia menekankan bahwa dia tidak akan memaafkan para koruptor.
Prabowo ingin memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang telah mereka curi. Dia menegaskan bahwa hal ini bukan berarti dia memaafkan koruptor, melainkan untuk menyadarkan mereka yang telah melakukan tindakan tersebut. "Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah telanjur dulu berbuat dosa Ya bertobatlah itu kan ajaran agama," jelasnya. Prabowo juga meminta agar para koruptor segera mengembalikan uang rakyat, sebelum dia mengambil langkah lebih lanjut untuk mencari harta mereka. "Bertobatlah kasihan rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," tutup Prabowo.
Dinas Luar Negeri Diperketat dan Harus Izin Prabowo
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan mengenai izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, diharuskan bahwa para menteri, pimpinan lembaga, serta kepala daerah harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto sebelum melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Surat edaran ini memiliki nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 dan ditandatangani oleh Mensesneg pada tanggal 24 Desember 2024.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo yang disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang meminta agar pejabat negara melakukan penghematan dalam PDLN. "PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin nomor 4 yang dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (26/12/2024).
Prosedur permohonan untuk perjalanan dinas luar negeri harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan. Pengajuan berkas permohonan PDLN harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang mencakup kerangka acuan kerja, justifikasi peran substantif, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut setelah kegiatan. Selain itu, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal dan agenda kegiatan juga harus disertakan.
Selanjutnya, pejabat negara harus melampirkan korespondensi yang terkait dengan rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara tujuan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mencantumkan informasi mengenai sumber pembiayaan. Khususnya untuk kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh dana pribadi atau donor/sponsor. Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri juga diperlukan untuk PDLN yang ditujukan ke negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Untuk kegiatan PDLN yang dilakukan oleh menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga, permohonan izin harus diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi dan nonsubstansi, serta persetujuan menteri ad interim untuk penugasan PDLN menteri. Laporan mengenai kegiatan PDLN harus disampaikan paling lambat dua minggu setelah kembali. Pejabat negara yang melakukan PDLN tanpa izin dari Prabowo harus siap menghadapi konsekuensi.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," demikian dijelaskan dalam poin nomor 5. PDLN hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substansial dan selama tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.