Preseden buruk jika JK kembali jadi cawapres
Selain itu, kata Adi, akan muncul juga gugatan dari banyak orang jika posisi wapres bisa lebih dari dua kali dijabat seseorang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla diharap tidak menerima tawaran kembali maju menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilu 2019. Selain tidak bisa sesuai Undang-Undang, sekaligus untuk memberi kesempatan pada figur lain yang lebih muda.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, semua pihak harus menghormati JK yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres. Apalagi Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
"Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi," kata Adi, Minggu (22/7).
Menurutnya, akan jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden kembali diuji materi dan nantinya dikabulkan MK. Sebab gugatan itu diajukan Perindo dan tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama dua periode. Dengan aturan itu, JK yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden pada 2019.
"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, ini bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan? Sehingga muncul kecurigaan," ungkap Adi.
Selain itu, kata Adi, akan muncul juga gugatan dari banyak orang jika posisi wapres bisa lebih dari dua kali dijabat seseorang.
"Kalau wapres bisa 3 kali, kenapa Presiden tidak? Kenapa gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa 3 kali? Akan banyak uji materi yang dilayangkan ke MK untuk mengubah aturan jabatan publik yang cuma 2 periode," ujarnya.
Secara politik, jika JK kembali maju menjadi cawapres, maka peluang calon pemimpin yang lebih muda tertutup. "Jangan paksa Pak JK, kan dia sudah bilang ingin pensiun. Jika uji materi dikabulkan, Pak JK jadi cawapres, ini kan menutup peluang pemimpin yang lebih muda untuk bisa mendamping Pak Jokowi," tutup Adi.
Baca juga:
Gugatan masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merusak regenerasi politik
Goenawan Mohamad sindir JK: Kearifan usia lanjut tahu batas
Eks Wakil Ketua MK sebut masa jabatan presiden & wapres di UU Pemilu tak multitafsir
Jubir Wapres: Rizal Mallarangeng jangan bangun opini sesat!
Jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan, JK dinilai lemahkan reformasi
Cak Imin siap bersaing dengan JK jika MK setujui masa jabatan wapres