Presiden bentuk Satgas Anti-Pornografi
Gugus dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Pembentukan satuan tugas baru itu melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang ditandatangani pada 2 Maret lalu.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (13/3), gugus tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Gugus tugas menjadi lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi, sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal 4 peraturan tersebut, tugas Gugus adalah mengoordniasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.
Gugus dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sementara itu anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr.Mukhlis PaEni.
Guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
“Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi; Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornograsi,” demikian Pasal 10 Ayat 1,2 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara Rapat Harian yang dihadiri oleh Anggota diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
“Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun,” bunyi Pasal 16 Ayat 1 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.
Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dapat dibentuk di tingkatkan provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.