Peran Utusan Khusus Presiden, Bertanggung Jawab Langsung pada Kepala Negara
Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden. Aturan ini kemudian menjadi dasar payung pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengangkat jajaran penasihat dan utusan khusus presiden.
Perpres ini mengatur tentang keberadaan dan peran dari Tim Penasihat dan Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk membantu memperlancar tugas presiden. Keduanya akan menangani tugas-tugas spesifik yang tidak tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Bagaimana cara utusan khusus presiden menjalankan tugasnya? Dalam menjalankan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Siapa yang dilantik sebagai utusan khusus presiden? Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden. Mereka yang dilantik terdiri dari Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Raffi Farid Ahmad, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
-
Kenapa utusan khusus presiden dibentuk? Sesuai dengan Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu kelancaran tugas-tugas Presiden.
-
Apa tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, di mana ia bertanggung jawab dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan Seni, dengan kantornya yang terletak di Menteng, Jakarta.
-
Apa tugas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden? Raffi Ahmad diberikan tanggung jawab oleh Prabowo untuk menangani pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
-
Kapan pelantikan utusan khusus presiden dilakukan? Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik tujuh utusan khusus presiden untuk periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta.
Laporan pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok kedua tim ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Yang menarik, anggota tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil. Perpres ini juga mengatur tentang Staf Khusus Presiden, dengan jumlah maksimal 15 orang. Berikut selengkapnya tentang peran utusan khusus presiden yang menarik untuk disimak.
Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/24). Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden 76M/2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden. Berikut daftar utusan khusus presiden yang dilantik hari ini:
1. Muhammad Mardiono : Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas : Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman : Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad : Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana : Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu : Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani : Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Tugas Utusan Khusus Presiden
Dengan dilantiknya ketujuh Utusan Khusus Presiden ini, membuat banyak orang bertanya-tanya apa saja sebenarnya tugas Utusan Khusus Presiden yang paling utama.
Jadi, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Tugas dan kewajiban Staf Khusus dengan Utusan Khusus ibarat serupa tapi tak sama.
Utusan Khusus Presiden itu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, baik Staf Khusus maupun Utusan Khusus itu nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.