Peran Utusan Khusus Presiden, Bertanggung Jawab Langsung pada Kepala Negara
Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden. Aturan ini kemudian menjadi dasar payung pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengangkat jajaran penasihat dan utusan khusus presiden.
Perpres ini mengatur tentang keberadaan dan peran dari Tim Penasihat dan Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk membantu memperlancar tugas presiden. Keduanya akan menangani tugas-tugas spesifik yang tidak tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Siapa yang dilantik jadi Utusan Khusus Presiden? Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah dilantik Presiden Prabowo Subianto jadi utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.
-
Apa tugas Plt Presiden? 'Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,' bunyi putusan Keppres tersebut.
-
Apa tugas Gus Miftah sebagai utusan khusus? Atas tugasnya itu, Gus Miftah bakal membuat rumah semacam moderasi beragama.
-
Kenapa tugas Sekretaris Kabinet penting untuk Presiden? Secara langsung, lembaga yang disebut Sekretariat Kabinet tersebut mempunyai tugas untuk memberikan dukungan berupa manajemen kepada Presiden dan Wakil Presiden.
-
Apa saja tugas Sekretaris Kabinet dalam mendukung Presiden? Sekretaris Kabinet bertanggung jawab dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas administratif, termasuk mengoordinasikan dokumen dan keputusan penting. Tugas ini mencakup penyusunan bahan untuk rapat kabinet serta memantau pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
-
Bagaimana Sekretaris Kabinet mengoordinasikan komunikasi antara Presiden dan kementerian? Sekretaris Kabinet berperan sebagai penghubung utama antara Presiden dan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Ia memastikan informasi terkait kebijakan dan instruksi Presiden disampaikan dengan jelas dan tepat waktu kepada para menteri dan pejabat terkait.
Laporan pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok kedua tim ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Yang menarik, anggota tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil. Perpres ini juga mengatur tentang Staf Khusus Presiden, dengan jumlah maksimal 15 orang. Berikut selengkapnya tentang peran utusan khusus presiden yang menarik untuk disimak.
Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/24). Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden 76M/2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden. Berikut daftar utusan khusus presiden yang dilantik hari ini:
1. Muhammad Mardiono : Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas : Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman : Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad : Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana : Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu : Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani : Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Tugas Utusan Khusus Presiden
Dengan dilantiknya ketujuh Utusan Khusus Presiden ini, membuat banyak orang bertanya-tanya apa saja sebenarnya tugas Utusan Khusus Presiden yang paling utama.
Jadi, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Tugas dan kewajiban Staf Khusus dengan Utusan Khusus ibarat serupa tapi tak sama.
Utusan Khusus Presiden itu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, baik Staf Khusus maupun Utusan Khusus itu nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.