Quick count SMRC: Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah unggul di Bengkulu
Selisih suara kedua pasangan sekitar 13,02 persen signifikan secara statistik.
Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah unggul di Pilkada Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hitung cepat (quick count) yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), pasangan yang diusung PKB, PKPI, Hanura, Nasdem, PAN, Gerindra, Golkar, PPP dan Demokrat ini teratas dengan 56,51 persen.
Berdasarkan siaran pers SMRC, Rabu (9/12), perolehan suara selanjutnya adalah Sultan B. Najamudin – Mujiono memperoleh 43,49 persen suara. Selisih suara kedua pasangan sekitar 13,02 persen signifikan secara statistik.
"Dengan demikian, pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah diprediksi memenangkan pilkada Provinsi Bengkulu."
Populasi Quick Count adalah seluruh suara sah dari pemilih di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (pilgub) Provinsi Bengkulu , yakni berjumlah 300 TPS dengan 77.218 suara sah. Sampel dipilih dengan metode stratified-cluster random sampling dari populasi tersebut.
Baca juga:
Puan jagokan Sultan Najamuddin-Mujiono di Pilgub Bengkulu
PDIP ingin jadikan Pilkada Bengkulu momen wujudkan Nawacita
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.