Rekam jejak Bambang Soesatyo, dari prestasi hingga kontroversi
Partai Golkar resmi menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang terjerat korupsi e-KTP. Dalam rapat internal petinggi Golkar di Bakrie Tower lantai 46 kemarin malam, Dewan Pembina Partai Golkar merestui Bamsoet, sapaan Bambang sebagai Ketua DPR.
Partai Golkar resmi menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang terjerat korupsi e-KTP. Dalam rapat internal petinggi Golkar di Bakrie Tower lantai 46 kemarin malam, Dewan Pembina Partai Golkar merestui Bamsoet, sapaan Bambang sebagai Ketua DPR.
"Suratnya disampaikan DPP ke Fraksi Partai Golkar. Fraksi disampaikan ke pimpinan DPR," kata Ketua Bidang Legislatif, Eksekutif, dan Lembaga Politik DPP Partai Golkar Mohammad Yahya Zaini kepada merdeka.com.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Bagaimana caranya DPD I Golkar bisa mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto? Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi sepakat agar Munaslub dilaksanakan.
Pelantikan Bamsoet pun tinggal selangkah, setelah surat tersebut sampai ke tangan pimpinan DPR. Jika tak ada hambatan, Bamsoet akan dilantik Senin (15/1) siang ini.
Bamsoet tercatat pernah menempati sejumlah posisi struktural di sejumlah organisasi. Di antaranya pernah menjadi Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa tahun 1983 sampai 1984. Pemimpin Redaksi Majalah Universitas Jayabaya di tahun 1984. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia tahun 1986 dan Wakil Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tahun 1988.
Tahun 1993 menjabat sebagai ketua Kadin DKI Jakarta Bidang Pertahanan. Ketua Dewan Pembina Ikatan Pers Pemuda Indonesia (IPPI) tahun 1998. Ketua Badan Pengurus Pusat HIPMI tahun 2001 sampai 2005. Wakil Bendahara Umum DPP Golkar tahun 2009 sampai 2015, dan Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Pusat tahun 2012 sampai 2015.
Salah satu yang membuat nama Bamsoet terkenal saat dia bersama sembilan anggota DPR mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century, pada 1 Desember 2009. Dia dikenal kritis menyampaikan pandangan tentang aliran dana lembaga penjamin simpanan pada Bank Century.
Fokus penyelidikan Pansus Angket Century adalah untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran peraturan perundangan terkait keputusan mencairkan dana talangan Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Mengurai sejumlah dugaan kejanggalan dan keterlibatan pihak-pihak terkait pencairan dana talangan.
Menyelidiki penyebab pembengkakan dana talangan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun, dan ke mana saja aliran dana talangan Bank Century mengalir. Serta mengkalkulasikan jumlah kerugian negara akibat kasus ini.
Sidang Paripurna DPR yang digelar Rabu (3/3/2010) memutuskan kasus Century diserahkan ke pemerintah dan aparat penegak hukum. DPR meminta agar dilakukan proses hukum terhadap sejumlah kasus di Bank Century berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh Pansus. Dan DPR membentuk tim pengawas untuk memonitor proses hukum kasus tersebut.
Bamsoet saat ini menduduki kursi ketua Komisi III DPR. Dia ditunjuk oleh Ketua DPR saat itu, Setya Novanto menggantikan Azis Syamsuddin mulai awal tahun 2016.
Nama Bamsoet juga pernah terseret dalam drama kasus e-KTP. Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Bamsoet ikut mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.
"Yang disebut seingat saya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa dan Masinton Pasaribu," jawab Novel saat ditanya Jaksa Irene dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, bulan Maret tahun lalu.
Novel mengatakan, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya. Sampai-sampai, kata Novel, penyidik membuka laptop mencari politikus tersebut dengan menelusuri dari asal partainya.
"Satu lagi dia lupa namanya, tapi sebut nama partainya. Kami buka di internet ada di komisi III, lihat orang-orangnya. Miryam bilang 'yang ini orangnya'. Kurang lebih ada 6 orang yang ancam Miryam," jelasnya.
Bamsoet membantah pernyataan Novel. Dia bahkan akan mempolisikan Novel. Sebab apa yang dikatakan Novel tidak mendasar, apalagi selama ini dirinya mengaku tak ada komunikasi dengan Miryam.
"Jelas ini akan saya perkarakan. Saya bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan Miryam. Ngawur!. Apalagi menekan-nekan. Saya akan perkarakan. Sangat tendensius dan cenderung fitnah," kata dia saat itu.
Tak berselang lama, Bamsoet mengklarifikasi pernyataannya. Menurutnya, pernyataan Novel hanya mengutip perkataan Miryam. Dia pun urung melaporkan Novel ke polisi, dan baru mempertimbangkan melaporkan Miryam.
Baca juga:
Bambang Soesatyo dipilih jadi Ketua DPR gantikan Novanto
Bambang Soesatyo tak bertentangan dengan slogan bersih Golkar
Politisi Golkar tahu Bamsoet dicalonkan sebagai Ketua DPR sebelum Munaslub
Fadel Muhammad sebut Golkar belum resmi pilih Bamsoet jadi Ketua DPR
ICW dorong calon Ketua DPR melalui proses penilaian oleh KPK