Resmi, Anies-Cak Imin Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU
Menerima pendaftaran itu, Hasyim menyatakan berkas dan dokumen yang dibawa pasangan Anies dan Muhaimin lengkap.
Nantinya berkas itu akan diverifikasi oleh tim KPU untuk dicek sah dan tidaknya.
Resmi, Anies-Cak Imin Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menjadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran itu ditandai dengan diserahkannya logo simbolik bertuliskan AMIN ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
“Izin kan kami mengucapkan terimakasih kepada KPU sehingga kami bisa mendaftar hari pertama hari ini,” kata Anies di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (19/10).
Menerima pendaftaran itu, Hasyim menyatakan berkas dan dokumen yang dibawa pasangan Anies dan Muhaimin lengkap.
Nantinya berkas itu akan diverifikasi oleh tim KPU untuk dicek sah dan tidaknya.
“Setelah itu memasuki tahap verifikasi apakah sah atau belum, ukurannya dua benar atau belum, sah atau belum, nanti ada kesempatan sekiranya belum maka ada kesempatan untuk kelengkapan dan perbaikan,” jelas Hasyim.
merdeka.com
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, usai pendaftaran adalah tes kesehatan. Menurut Hasyim, tes kesehatan dibutuhkan untuk memastikan kesehatan keduanya untuk menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.
"Kami memberikan surat pengantar kepada para pasangan calon untuk dapat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon dan dilakukan penilaian kemampuan apakah dapat menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden," kata Hasyim.
Hasyim memastikan, pemeriksaan akan dilangsungkan pada Sabtu 21 Oktober 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Dia pun memohon kesediaan para pasangan calon untuk bisa mengikuti proses tersebut.
Menjawab hal itu, Anies dan Muhaimin mengaku siap dan akan hadir pada waktu yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden selesai, para kandidat akan menjalani tes kesehatan.
Usai dinyatakan sehat, mereka baru akan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik.
Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.