Romi soal isu perebutan kantor PPP: Itu sesuatu yang dibuat-buat
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Pondok Gede, Romahurmuziy menegaskan sama sekali tidak merencanakan merebut secara paksa kantor DPP PPP yang berada di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Hal tersebut dia sampaikan usai membuka Mukernas II Partai PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Pondok Gede, Romahurmuziy menegaskan sama sekali tidak merencanakan merebut secara paksa kantor DPP PPP yang berada di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Hal tersebut dia sampaikan usai membuka Mukernas II Partai PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7) malam.
"Itu sesuatu yang dibuat-buat, karena peristiwanya pun saya tidak tahu kapan terjadinya jam berapa. Mungkin hanya karena untuk mengacaukan situasi menuju Mukernas yang sudah rekonsiliasi ini, maka kemudian dibuat oleh pihak-pihak tertentu isu yang direkayasa sendiri," kata Romi kepada wartawan di lokasi.
Romi justru mengaku kubunya telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengamankan kantor DPP PPP yang selama ini dikuasai kubu Djan Faridz.
"Saya mengatakan bahwa kantor PPP di Jalan Diponegoro telah diamankan oleh kepolisian dan Insya Allah akan diserahkan kepada yang berhak tepat pada waktunya nanti," lanjut Romi.
Ketika ditanya awak media kapan peralihan kedudukan kantor DPP tersebut, Romi tidak menjawab banyak. Dia berdalih belum tahu kapan waktu yang tepat pengalihan kedudukan kantor tersebut.
"Belum tahu," ucapnya.
"Tidak ada perebutan, semuanya persuasif lewat surat. Selama ini kita melakukan upaya persuasif, kita ingin berkonsentrasi, hanya musyawarah saja selama Mukernas sampai dengan hari Sabtu nanti, tidak memikirkan hal itu," lanjutnya.
Romi juga menegaskan, seiring keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PPP Muktamar Pondok Gede dianggap sah. Serta merta kepemilikan dan kedudukan kantor DPP jatuh kepada pihak yang menang.
"Dengan serta merta, itu menjadi hak yang diberikan pemenang yang diberikan oleh MA yaitu kepengurusan hasil muktamar di Pondok Gede yang bermuktamar bersama-sama secara sah ialah di Jakarta, kasus ini sudah incraht," pungkasnya.