Romy sindir Kubu Djan Faridz: Gagal paham dan tersesat dalam mimpi!
Romy menyarankan kubu Kubu Djan Faridz kembali pelajari ilmu hukum.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi munas Surabaya, M Romahurmuziy melontarkan kritik keras terhadap kubu Djan Faridz terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Pihaknya menyebut kubu Djan Faridz gagal memahami isi putusan tersebut.
Romy, sapaan akrabnya, ,menjelaskan Kubu Djan Faridz salah tafsir. Artinya putusan MA bukan mengakui secara sah hasil mukhtamar di Jakarta.
"Mereka gagal paham. Mereka terus tersesat dalam pemahaman di alam mimpinya sehingga tidak pernah kembali ke alam realita," kata Romy dalam acara pembukaan Rapimnas ke III PPP di Hotel Penisula, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, (28/10).
Selain itu, Romy juga menganggap bahwa euforia kemenangan kubu Djan Faridz adalah kesalahan berpikir dalam memahami hukum. Dirinya menyarankan kubu lawannya itu kembali pelajari ilmu hukum.
"Kalau (putusan MA) dianggap mengesahkan Muktamar Jakarta (Kubu Djan Faridz), silakan baca hukum dari semester I lagi. Ini kesalahan konsep dalam memahami hukum," tandasnya.
Romy mengaku, sindiran keras lantaran putusan MA, sebanyak 115 halaman tidak ada bunyi yang secara yuridis putusan tersebut melegitimasi kepengurusan Djan Faridz. Dirinya makin yakin usai membaca salinan putusan itu.
"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," ujarnya.