Sandiaga Uno sebut munculnya calon independen koreksi buat parpol
Sandiaga Uno justru tidak setuju dengan adanya revisi UU Pilkada.
Komisi II DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-undang Pilkada mulai dari tanggal 5 April hingga 30 April 2016. Dengan begitu, diharapkan revisi UU Pilkada ini dapat disahkan menjadi UU dan digunakan sebagai payung hukum baru pada Pilkada serentak 2017.
Namun bakal calon gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno justru tidak setuju dengan adanya revisi tersebut. Menurut dia, hal itu akan menjegal kesempatan pasangan calon independen.
"Saya tidak setuju karena itu membunuh kesempatan calon independen untuk maju menawarkan satu solusi yang tidak diwujudkan oleh partai," kata Sandi di Sekretariat Pengurus Wilayah NU di Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu (9/4).
Menurut dia, hadirnya calon perseorangan dalam bursa pemilihan kepala daerah mencirikan adanya ketidakpuasan rakyat terhadap partai politik yang seharusnya menampung aspirasi masyarakat. Tentu ini menjadi koreksi bagi para partai politik karena masyarakat tidak lagi mempercayai parpol sebagai wadah aspirasi rakyat.
"Independen sudah difasilitasi oleh negara. Jalur ini sebagai bentuk koreksi terhadap partai politik yang tidak bisa menghadirkan harapan dari masyarakat," ungkap Sandi.
Dia menilai adanya peningkatan syarat untuk pasangan independen dalam pilkada justru menzalimi calon independen yang selama ini didukung oleh masyarakat. Akhirnya, bisa saja calon tersebut tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.
"Kalau ditingkatkan akan menzalimi kepada calon yang selama ini didukung oleh masyarakat," imbuh dia.
Sandi mengaku cenderung mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan aturan terhadap calon pasangan independen.
"Saya cenderung kepada keputusan MK dan kita berkomitmen untuk melanjutkan keputusan yang ada," tandasnya.
Baca juga:
Ahok-Yusril mulai panas, saling sindir jelang pilgub DKI
Yusril balas sindir Ahok: Dia capek gundah gulana banyak persoalan
Yusril tak bakal malu datangi pimpinan parpol meski tertawai orang
Di acara NU, Sandiaga Uno akui 1997 jadi titik terendahnya
Djan Faridz: Yusril calon terbaik di Pilgub DKI
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.