SDA sebut SK Kemenkum HAM penyebab penyerbuan kubu Romi
Kubu SDA meminta agar Menkum HAM segera mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali (SDA), mengatakan penyebab penyerangan yang dilakukan kubu Romahurmuziy (Romi) karena adanya Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum HAM. Menurut SDA, surat itu menjadikan kubu Romy percaya diri menyerang untuk menduduki kantor DPP PPP.
SDA menegaskan, SK tersebut harus dicabut secepatnya. "Ini persoalan dari Kemenkum HAM, saya minta suratnya segera dicabut," katanya di kantor DPP PPP, Menteng Jakarta Pusata, Rabu (3/12).
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Bidang Organisasi PPP Djakfar Alkatiri yang mengatakan dirinya mempertanyakan dasar keputusan Kemenkum HAM tersebut. Menurutnya sesuai UU yang berlaku, Kemenkum HAM tidak diperkenankan membuat keputusan dan melimpahkan keputusan konflik itu ke inernal partai.
"Dengan keputusan sela kita sudah menang, UU No. 2 tahun 2008 pasal 24, apabila terjadi perselisihan di tingkat tinggi partai, maka Kemenkum HAM tidak dapat mengesahkan sampai perselisihan berakhir. Pasal 33 ayat 1 mengatakan, perselisihan diselesaikan secara internal, ayat 2 perselisihan diselesaikan mahkamah partai dan mengikat," katanya di kantor DPP PPP.
Dia melanjutkan, bila mahkamah partai belum mampu mengambil keputusan, maka persengketaan akan dibawa ke pengadilan negeri dan Kemenkum HAM harus memutuskan sesuai keputusan pengadilan. Namun menurutnya, keputusan Kemenkum HAM justru mendahului keputusan pengadilan.
"Pasal 34 apabila mahkamah partai tidak ambil keputusan maka perselisihan diselesaikan di pengadilan negeri maka Kemenkum HAM harus memutuskan semua, tapi belum ini berakhir Menkum HAM sudah keluarkan keputusan hanya 1 hari setelah dilantik," katanya.
Sebelumnya, Kemenkum HAM menerbitkan SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Surat Keputusan Menkum HAM itu mengesahkan kepengurusan baru PPP berdasarkan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya 15-17 Oktober 2014.