Sekjen PPP tegaskan Jusuf Kalla tak bisa lagi jadi wakil presiden
Sekjen PPP tegaskan Jusuf Kalla tak bisa lagi jadi wakil presiden. Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan, Jusuf Kalla (JK) tak bisa lagi maju sebagai cawapres di Pilpres 2019. Sebab, dalam aturan UUD 1945, jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dijabat dua periode saja.
Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan, Jusuf Kalla (JK) tak bisa lagi maju sebagai cawapres di Pilpres 2019. Sebab, dalam aturan UUD 1945, jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dijabat dua periode saja.
"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," kata Arsul pada Wartawan, Senin (26/2).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Menurut Arsul, merujuk pada Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Ketentuan itu juga sebagai bentuk tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945 dan penekanan bahwa tidak boleh menjabat lebih dari dua kali masa jabatan.
"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali – seperti Pak JK – akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," ungkapnya.
Anggota Komisi III itu mengungkap, penjelasan Pasal 169 huruf n dalam UU 17 Tahun 2017 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah, yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan. Baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan Jusuf Kalla. Hal tersebut ia sampaikan seusai pengumuman pencapresan Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:
Fadli Zon tegaskan Gerindra tak gentar meski lima partai dukung Jokowi jadi capres
JK: Calon wakil Jokowi di Pilpres 2019 harus bisa juga jadi presiden
Demokrat buka peluang koalisi dengan semua partai di Pilpres 2019
Tolak opsi duet dengan Jokowi, Fadli tegaskan capres Prabowo harga mati
Tak mau seperti Soeharto, JK tolak maju jadi cawapres lagi
Usung Wiranto jadi cawapres, Hanura belum diajak bicara Jokowi dan PDIP
Novanto dukung Gatot Nurmantyo dampingi Jokowi Pilpres 2019