Setelah Wakil, Giliran Wali Kota Semarang Dilaporkan Bawaslu Diduga Kampanye Jokowi
Hendi diadukan karena diduga menggelar kampanye bagi Jokowi-Amin pada seminar tentang Wawasan Kebangsaan di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Sabtu (16/3).
Kelompok Advokat Bela Keadilan (Abeka) mengadukan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ke Bawaslu Kota Semarang, Kamis (21/3). Hendi diadukan karena diduga menggelar kampanye bagi Jokowi-Amin pada seminar tentang Wawasan Kebangsaan di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Sabtu (16/3).
"Jadi kegiatan itu ternyata deklarasi dari para peserta seminar yakni guru-guru agama Islam untuk dukung kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Intinya ada kampanye calon petahana, ini sudah penyalahgunaan wewenang," kata Anggota Abeka Aditya Surya Kurniawan, Kamis (21/3).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kenapa Ma'ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Inpres Jalan Daerah? (Inpres Jalan Daerah) ini komitmen pemerintah mudah-mudahan ini dilanjutkan terus nanti oleh pemerintah yang akan datang. Komitmen ini, sebab ini kan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan yang merata, tidak hanya di pusat-pusat tapi juga di daerah-daerah," ujar dia, dikutip dari Antara.
Dia menyebut dalam kegiatan itu seharusnya deklarasi dukungan Jokowi tidak boleh dilakukan. Mengingat, Hendi yang menghadiri acara tersebut masih berstatus Wali Kota Semarang. Selain itu juga dihadiri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Kementerian Agama, dan menggunakan fasilitas Pemerintah.
"Fasilitas TBRS itu milik Pemkot, Walikota sebagai pejabat negara, ASN, dan yang terlibat dalam kegiatan itu terancam Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu bahwa pejabat negara, struktural, maupun ASN dilarang mengikuti kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Larang itu pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN," jelasnya.
Aditya menilai acara itu juga berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu karena digelar dengan melibatkan para siswa sekolah yang umurnya belum memenuhi syarat.
"Jelas melanggar banyak dalam kegiatan ini kaitannya dengan siswa sekolah yang belum memiliki hak pilih sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dan Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu," tutupnya.
Untuk diketahui, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Semarang dan Siswa-Siswi Rohani Islam (Rohis) SMA-SMK se-Kota Semarang berkumpul pada Sabtu (16/3). Mereka secara khusus bersatu untuk melakukan deklarasi menolak tegaknya paham khilafah di Indonesia. Tak hanya itu, mereka pun dengan tegas menyatakan diri mendukung kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Indonesia.
Bertempat di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Kota Semarang, deklarasi tersebut mendapatkan dukungan dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Dalam kesempatan itu, pembacaan deklarasi dipimpin oleh perwakilan AGPAII, M Rofi'i dan Dina Al Hida dari perwakilan Rohis SMA Kota Semarang. Pembacaan deklarasi diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.
"Kami DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Kota Semarang dan Rohis SMA-SMK Kota Semarang, mendukung penuh kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan menolak sistem negara khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI Harga Mati!" seru mereka serentak.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sendiri yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh guru pendidikan agama Islam berserta murid rohani Islam dari seluruh Kota Semarang itu.
"Alhamdulillah, tadi seluruh guru pendidikan agama Islam dan Rohis se-Kota Semarang menyampaikan menolak Indonesia dijadikan negara khilafah. Ya inilah NKRI, kita sudah memutuskan dari zaman kemerdekaan kalau dasar negara kita Pancasila," kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang itu.
Wakil Wali Kota Semarang juga Dilaporkan
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu juga dilaporkan Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah ke Badan Pengawas Pemilu. Gunaryati dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye karena menguntungkan Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Senin (11/3).
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani mengatakan dugaan pelanggaran pidana kampanye itu dilakukan pada Kamis (7/3) lalu di aula Kecamatan Semarang Utara. Dalam pertemuannya Wakil Walikota bersama warga diketahui memberikan bantuan dana transportasi kepada pengurus RW.
"Itu sudah melanggar aturan kampanye, memakai fasilitas pemerintah, juga bagi bantuan uang kepada 89 ketua RW, 9 kepala desa, ibu-ibu penggerak PKK, FKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua LPMK hingga ketua karang taruna sebagai kecamatan," kata Listiani, Senin (11/3).
Dia menyebut dalam acara tersebut, Wakil Walikota juga melakukan kampanye dengan menyampaikan program kerja Paslon nomor urut 01. Gunaryati juga menyebut kalimat mengajak untuk anti bilang nomor dua serta berharap pilihan peserta seperti Wali Kota Semarang.
"Wawali mengarahkan untuk memelihara salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Itu sudah jelas melanggar pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan pasal 547 Undang-undang no.7 tahun 2017," jelasnya.
Baca juga:
Erwin Aksa Sebut Aliansi Pengusaha Nasional Siap Dukung Sandiaga
Ma'ruf Amin Jamin Bakal Rekonsiliasi Pascapilpres
Rosan Roeslani: Baper Saat Pilpres Itu Biasa
Jokowi-Ma'ruf Akan Ubah Gaya Kampanye, Prabowo-Sandi Tetap Sama
Pengusaha Relawan Jokowi Beri Diskon 50 % Belanja di Mal Bagi Warga DKI Tak Golput
Jubir Prabowo Sebut Badan Eksekutif Mahasiswa Kalah Dengan Barisan Emak-Emak Militan