Siang ini, sekjen partai bertemu bahas 5 isu krusial RUU Pemilu
Siang ini, sekjen partai bertemu bahas 5 isu krusial RUU Pemilu. Alotnya pengambilan keputusan itu, pemerintah mengancam akan menggunakan UU lama untuk pelaksanaan Pemilu. Arsul memprediksi opsi tersebut tidak akan digunakan.
Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu kembali menunda pengambilan keputusan 5 isu krusial pada Kamis, (13/7) mendatang. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan para Sekjen partai akan bertemu untuk mencari titik temu atas alotnya pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu siang nanti.
"Nanti siang saja kita mau ketemuan lagi pada level sekjen-sekjen partai," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Alotnya pengambilan keputusan itu, pemerintah mengancam akan menggunakan UU lama untuk pelaksanaan Pemilu. Arsul memprediksi opsi tersebut tidak akan digunakan.
"Enggak lah. Jadi kita memaknai apa yang disampaikan mendagri tentang opsi kembali ke UU pemilu lama karena memang tahapan pemilu harus segera dimulai. RUU Pemilu jadwal dan tahapan sudah jelas. Beda dengan RUU yang lain yang enggak ada tahapannya. Jadi memang harus tegas. Tapi saya yakin itu enggak akan terjadi," tegasnya.
Hal itu karena, Arsul merasa optimis RUU Pemilu masih bisa segera disepakati baik dengan jalan musyawarah mufakat atau mekanisme voting di rapat paripurna.
"Karena RUU pemilu masih ada mekanisme voting. Masih tersedia kalau enggak bisa mufakat. Kenapa mesti deadlock. Sekarang pilihannya mengerucut tinggal dua kan," tandasnya.
Sebelumnya, Pansus Revisi Undang-Undang Pemilu belum menemukan jalan keluar soal lima isu krusial yang menjadi berdebatan fraksi-fraksi dan pemerintah. Padahal, rapat sudah sempat ditunda untuk melakukan lobi demi terciptanya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan nanti.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya menyepakati bahwa paripurna pengambilan keputusan tingkat 2 penetapan RUU menjadi undang-undang akan dilaksanakan 20 Juli. Atas kesepakatan ini, maka pimpinan pansus akan memberitahu kepada pimpinan DPR, bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan paripurna dan siap untuk diparipurnakan tanggal 20 Juli.
"Pengambilan keputusan tingkat 1 yang berisi tentang pandangan minifraksi, pendapat pemerintah dan tanda tangan naskah RUU tidak jadi kita laksanakan hari ini, kita tunda hari Kamis tanggal 13, pukul 13.00 WIB," kata Lukman usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Lukman menjelaskan, tanggal 12 Pukul 10.00 WIB, Pansus akan rapat secara internal, minus pemerintah dalam rangka menyepakati sikap pansus terhadap lima isu krusial. Sehingga nanti apa yang akan diputuskan oleh internal pansus, itulah yang akan dilakukan pengambilan keputusan di hari Kamis.