Sidang Gugatan Caleg Gerindra Dilanjutkan 9 Januari, Agenda Jawaban Mulan Jameela Cs
Gugatan itu diketahui diajukan tiga Caleg Gerindra terhadap DPP Partai Gerindra, Mulan Jameela Cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata mantan Calon Legislatif (Caleg) Gerindra, Fahrul Rozi terhadap Mulan Jameela Cs. Agenda sidang lanjutan ini pemeriksaan gugatan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni mengatakan, sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan gugatan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat tak menemui titik terang. Gugatan itu diketahui diajukan tiga Caleg Gerindra terhadap DPP Partai Gerindra, Mulan Jameela Cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
"Jadi gagal mediasi, dengan begitu sidang dilanjutkan ke pemeriksaan," kata Joni dalam persidangan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Joni mengatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengar jawaban dari pihak tergugat.
"Jadi hari ini kita pemeriksaan gugatan ya, ada penambahan dalam pokok perkara. Sidang selanjutnya jawaban dari pihak tergugat. Kita undur sampai tanggal 9 Januari," ujarnya.
2 Kali Mediasi Gagal
Sementara itu, kuasa hukum Fahrul Rozi, Rizka Fadli Saiman mengatakan, sudah menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait isi gugatan dilayangkan pihaknya.
"Karena kan si KPU ini selalu meminta bagaimana permintaan kita secara tertulis, padahal permintaan kita kan ada di perlawanan. Tinggal dari permintaan itu apa poin-poinnya yang disepakati, seharusnya gitu kan," kata Rizka.
Ia pun ingin agar KPU tak hanya minta opsi penawaran lagi dari pihaknya. Menurutnya, penawaran yang ia berikan tersebut sudah sesuai dengan gugatan mereka yakni untuk mengembalikan hak-hak kliennya sebagai anggota legislatif.
"Kalau memang tidak sepakat, di poin yang mana gitu kan. Kalau memang sepakat, kita buat akte pandading namanya, akte perdamaian. Karena dua kali mediasi tidak ada kesimpulan, yaudah kami minta dilanjutkan aja persidangan, berarti mediasi dianggap gagal," ungkapnya.
Gugatan Dilayangkan 3 Caleg Gerindra
Gugatan yang dilakukan Fahrul, diketahui usai DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan Jameela menjadi anggota DPR menggantikan Ervin Luthfi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon terpilih. Ervin Luthfi bersama Fahrul kemudian dipecat Gerindra yang urutannya berada di atas Mulan Jameela.
Pemecatan keduanya dilakukan Partai Gerindra setelah gugatan Mulan Jameela dikabulkan PN Jakarta Selatan, yang menuntut agar DPP Gerindra memiliki hak dalam menetapkan Caleg. Namun, setelah melalui sidang internal, Majelis Kehormatan Gerindra merekomendasikan agar para caleg tersebut menggugat ke pengadilan.
Setelah bersidang di PN Jaksel, gugatan Mulan Cs tersebut dikabulkan PN Jaksel. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Atas putusan itu, DPP Gerindra pun mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti Caleg DPR terpilih.
Selain Fahrul dan Ervin Luthfi, caleg dapil Kalbar I Yusid Toyib posisinya digantikan Katherine A OE (incumbent). Kemudian Yan Parmenas Mandenas dilantik menggantikan Steven Abraham dapil Papua. Dan Sugiono dilantik menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo dapil Jateng I.
(mdk/gil)