Soal SK sahkan kubu Agung, Menkum HAM diminta Jokowi hati-hati
Setelah penerbitan surat tersebut, Yasonna juga telah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Kemenkum HAM akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar yang resmi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui menerbitkan surat itu pagi tadi.
"Sudah SK Golkar. Itu perhari ini. Tadi pagi jam 9.00 WIB," jelas Yasonna di seminar Demokratisasi dalam Penegakan Hukum di hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3).
Setelah menerbitkan surat tersebut, Yasonna mengaku akan menghadapi kemungkinan apapun termasuk digugat dari kubu Golkar Aburizal Bakrie. "Ya, akan kita akomodasi," ucapnya singkat.
Setelah penerbitan surat tersebut, Yasonna juga telah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo. Dalam pelaporannya itu, Yasonna mendapatkan pesan dari Jokowi.
"Saya sudah lapor kemarin. Beliau bilang kalau sudah yakin benar, ya benar lakukan saja. Diingatkan supaya hati-hati, benar-benar lihat UU-nya," ucap dia.
Menanggapi hal itu, kubu Aburizal Bakrie, menuding bahwa surat keputusan tersebut adalah palsu, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Katanya palsu, tadi di rapat paripurna interupsi Pak Agus (Gumiwang) ditanggapi oleh Bambang Soesatyo, bilang kalau itu palsu, karena tidak bisa diperlihatkan keasliannya. Saya tanya apa kalian sudah liat suratnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Fadel Muhammad di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/3).
Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, penjelasan yang dilakukan oleh Agus Gumiwang saat rapat paripurna tadi adalah pernyataan sepihak untuk mendapat dukungan di DPR.
"Kurang lebih teman-teman di fraksi melihat penjelasan tersebut adalah sepihak. Karena memaksa pimpinan untuk membacakan surat itu. Saya juga tadi interupsi soal itu," kata Tantowi.
Tantowi menjelaskan, jika memang SK Menkum HAM telah dikeluarkan, untuk kepengurusan yang baru, maka ada beberapa proses di DPR yang harus dilalui untuk mengakui keabsahan SK tersebut.