Soal UU MD3, PDIP klaim bukan kejar kekuasaan tapi kembalikan jatah
Soal UU MD3, PDIP klaim bukan kejar kekuasaan tapi kembalikan jatah. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Perreira membantah jika partainya hanya mengejar orientasi kekuasaan dengan menambah jumlah kursi pimpinan DPR. Menurutnya, PDIP hanya berupaya mengembalikan jatah kursi yang seharusnya ada.
Usulan PDIP untuk merevisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016 telah sepakati. Revisi disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Sejumlah pihak menilai, belum ada urgensi untuk menambah jumlah pimpinan atau mengubah UU MD3. Langkah politik menambah kursi pimpinan DPR tidak lebih dari hasrat kekuasaan PDIP.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Perreira membantah jika partainya hanya mengejar orientasi kekuasaan dengan menambah jumlah kursi pimpinan DPR. Menurutnya, PDIP hanya berupaya mengembalikan jatah kursi yang seharusnya ada.
"Bukan mengejar, tapi mengembalikan jatah yang seharusnya ada, untuk menciptakan keseimbangan representasi proporsional. Karena PDIP kan partai pemenang Pileg 2014, dan teman-teman fraksi lain pun bisa memahami," kata Andreas saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/12).
Revisi UU MD3, kata dia, lebih bertujuan untuk menciptakan proporsionalitas komposisi pimpinan DPR. Sebab, tidak adanya PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014 lalu membuat jajaran pimpinan dinilai tidak ideal dan tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.
"Rencana Revisi UU MD3 untuk menciptakan keseimbangan representasi proporsional. Sebagai partai pemenang Pileg 2014, PDI Perjuangan justru tidak menempatkan wakilnya di pimpinan DPR/MPR dan Alat Kelengkapan Dewan," jelasnya.
Dalam UU MD3 saat ini, mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan suara terbanyak dengan sistem paket. Dengan sistem ini, menurutnya, PDIP menjadi korban politik.
"UU MD3 yang berlaku saat ini yang memberikan ruang pada pemilihan berdasarkan suara terbanyak dengan sistem paket. Sehingga ketika masih kuat mengentalnya KIH dan KMP, PDI Perjuangan justru menjadi korban dari sistem dan mekanisme yang berlaku," tegas dia.
Oleh sebab itu, anggota Komisi I DPR ini menilai, diubahnya UU MD3 justru akan memperlancar pengambilan keputusan di lembaga dewan. Hubungan antara DPR dan pemerintah pun diklaim akan berjalan lebih baik dan sinergis.
"Sehingga ini akan memperlancar proses pengsmbilan keputusan di DPR/MPR dan alat kelengkapan dewan serta menciptakan hubungan yang lebih sinergis dengan pemerintah dalam mekanisme pengawasan dn prngambilan keputusan," pungkas dia.
Baca juga:
Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3
PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD
Bagi PDIP yang penting dapat kursi pimpinan DPR
PKS minta jatah satu kursi, ini kata Ketua MKD
Tambah kursi pimpinan DPR untuk PDIP cerminan haus kekuasaan
DPR akan bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN saat masa reses
Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).